• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    KOMNAS-PA Tanjungbalai Laporkan Pernikahan Pria Lansia Dengan Anak di Bawah Umur Ke Polres Tanjungbalai

    Thursday, January 19, 2023, 14:05 WIB Last Updated 2023-01-19T07:05:19Z


    Tanjungbalai, 
    - Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS-PA)Tanjungbalai, laporkan pernikahan pria lansia (68) dengan anak di bawah umur (15) ke Polres Tanjungbalai. 


    "Kami (KOMNAS-PA Tanjungbalai) serahkan sejumlah bukti pernikahan yang menghebohka Masyarakat Tanjungbalai, laporan tersebut diserahkan di ruangan Kasium Polres Tanjungbalai," kata Robi Syahputra Siregar. S.H Ketua KOMNAS-PA Tanjungbalai yang didampingi Sekretarisnya Ramadhan Batubara, Selasa (17/1/2023) 

    Ketua KOMNAS-PA Tanjungbalai, Robi Syahputra Siregar, S.H didampingi Ramadhan Batubara selaku Sekretaris mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait adanya pernikahan antara pria lansia dengan anak di bawah umur. 


    "Kita dapat laporan dari warga bahwa ada pernikahan pria lansia dengan seorang anak yang baru berusia 15 tahun, setelah kita mendapatkan informasi tersebut, kemudian kami langsung mencari kebenaran informasi tersebut," ucap Ketua KOMNAS-PA Tanjungbalai


    Setelah mendapatkan keterangan dari sejumlah warga dan bukti-bukti foto pernikahan, kemudian kami membuat laporan untuk diserahkan ke Polres Tanjungbalai 


    Tambah Robi, ia juga berharap, dengan adanya laporan dari KOMNAS-PA pihak kepolisian Polres Tanjungbalai agar dapat menindak lanjuti dan memanggil para saksi. 


    "Saya berharap agar APH dapat menindak lanjuti dan menangkap pelaku, agar tidak ada korban dan tidak terjadi nya kembali pernikahan seperti ini," tegas Robi Ketua KOMNAS PA Kota Tanjungbalai.


    Menurut Ramadhan Batubara Sekretaris KOMNAS-PA Tanjungbalai, jika terjadi pernikahan dibawah umur, maka ada potensi 3 Undang -undang yang dilanggar yaitu UU Perlindungan Anak, UU Perkawinan dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


    Dalam kasus ini, KOMNAS-PA Tanjungbalai berpendapat, bahwa selain kakek tua yang menikahi anak dibawah umur tersebut, orang tua dan yang menjadi wali nikah nya juga bisa dikenakan pidana.


    "Iya, selain si kakek, kami juga melaporkan orang tua si anak serta kakek nya yang menjadi wali nikah si anak tersebut," pungkas Ramadhan Batubara Sekretaris KOMNAS-PA Tanjungbalai. 


    Penulis : Z.E.Saragih

    Editor   : Admin


    Komentar

    Tampilkan