Tanjungbalai, - Unit reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan A.N LS (47) warga Desa Lumban Holbung Kec.Uluan Kab.Tobasa / Jln.Benteng Pantai Olang Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar kota tanjungbalai, Minggu (15/1/2023) sekira pukul 01.00 wib.
Kapolsek Datuk Bandar AKP REKMAN SINAGA, SH, MH saat dikonfirmasi Postnewstv.id menyampaikan, Kejadian penganiayaan tersebut pada malam minggu 14 Januari 2023 sekira pukul 22.30 wib, berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku saat minum tuak di Jalan Jati kel.Sirantau kec.datuk bandar.
"Respons cepat pelaku penganiayaan berhasil dikejar dan diamankan oleh personil polsek datuk bandar pada hari minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 01.00 wib beserta barang bukti," kata Kapolsek Rekman
Rekman melanjutkan, Adapun barang bukti berhasil diamankan dari tersangka 1 (satu) bilah pisau berikut sarung nya dan 1 (satu) buah martil bergagang biru merah.
"Korban A.N Saidi Siahaan (74) warga Jln.Pahlawan Link.III Kel.TB Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan yang saat ini mengalami Luka Robek pada pipi, luka Robek pada kening, luka robek pada alis mata sebelah kanan, luka Robek pada hidung, luka Robek pada tangan dan kaki, menurut keterangan dokter korban tersebut hari ini akan di rujuk ke Rumah sakit medan," jelas Kapolsek.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 351(2) KUHPidana penganiayaan yg menyebabkan korban luka berat.
Penulis : Z.E.Saragih
Editor : Admin