MEDAN, – Sudah berulangkali Kapolrestabes Medan melakukan himbauan bahwa dilarang melakukan kutipan liar, tapi hal ini masih berlangsung juga.
Buktinya, Robin atau R T (50) warga Jalan Djamin Ginting Gg Pelita No. 4 Kel. Padang bulan, Kec. Medan Baru, tidak takut melakukan aksi Punglinya, dia diduga melakukan kutipan liar terhadap pedagang mie pecal dipajak USU (Pajus) Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara .
Aksinya punglinya diabadikan oleh warga dan beredar luas wara wiri dijagat maya.Akibatnya Polisipun bergerak mencari terduga pelaku dan berhasil mengamankannya. Robin tertunduk tak bisa berbuat apa apa dihadapan Polisi.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH mengatakan kepada Wartawan, pelaku diamankan menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang Viral di Media Sosial (medsos) instagram, ada pelaku yang melakukan kutipan liar diwilayah hukumnya .
“Berdasarkan dumas yang kita terima melalui Media Sosial, kemudian personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kompol Ginanjar kepada awak media, Senin (08/1/2023).
Menurut ginanjar, pelaku kerap melakukan Kutipan Liar terhadap Pedagang Mie Pecal bernama Ibu Poniem (41) dan pedagang lainnya yang berjualan di Jalan Djamin Ginting Pajus (Pajak USU) Medan.
“Personel juga memberikan himbauan kepada para pedagang apabila ada pemerasan agar segera melaporkan ke Polsek Medan Baru atau bisa menghubungi Japri Kapolsek di nomor WhatsApp 0822 1111 7599 untuk segera di tindak lanjuti,” pungkasnya.
Untuk diketahui Pajus Atau Pajak USU adalah pajak yang berdiri disekitaran kampus Universitas Sumatera Utara (USU) makanya disebut Pajus atau pajak USU.Pajak ini adalah tempat belanja yang kebanyakan para mahasiswa USU yang berkantong paspasan, untuk memenuhi kebutuhannya, dan umumnya harga ditempat ini lebih murah dari tempat yang lain seperti Flasdish, HP, Laptop dan kebutuhan lainnya seperti makanan dan minuman.
Penulis: Ronald Sihombing
Editor: Admin