Kertak Hanyar, - Pihak aplikasi dari basis perusahaan online Grab kepada rekan mitra drivernya yang terdeteksi kadarluasa oleh pihak manajeman perusahaan online yang beroperasi di Kalimantan Selatan khususnya di kota Banjarmasin ini.
Penonaktifan akun ini di karenakan adanya salah satu syarat yang harus di perbaharui terlebih dahulu oleh mitra selaku driver online Grab ini sebelum aktif kembali.
Hal ini di ungkapkan oleh diver online Grab dari PERDOI (Persatuan Driver Online Indonesia) Sahabat Banjarmasin kepada ketua PERDOI ( Persatuan Driver Online Indonesia ) Sahabati Banjarmasin terkait penon aktifan akun sementara ini. Di karenakan harus melakukan pembeharuan terlebih dahulu nantinya ketika mau di aktifkan kembali oleh pihak manajemen perusahaan online Grab ini kepada drivernya tersebut.
'Akun saya kena pemberitahuan penon aktifan sementara oleh perusahaan grab. Di karenakan SIM ( sutat ijin mengemudi ) saya mati beberapa hari ini karena tidak melakukan perpanjangan SIM ( surat ijin mengemudi )'. Ungkapnya kepada wartawan Post News TV.id jelasnya.
Namun hal ini ketika di konfirmasi terkait penon aktifan akun sementara ini yang dilakukan oleh manajem perusahaan online Grab di Kota Banjarmasin ini. Pihak kantor perwakilan masih nenunggu jawaban dari pihak manajemen pusat seperti apa aturannya yang berlaku. Papar yuri kepada wartawan Post News tv.id di ruang kerjanya.
Namun sebagai seorang pengemudi tentunya dalam mengemudi sebuah motor baik roda dua dan roda empat di jalan raya harus memiliki surat yang lengkap seperti SIM, STNK( pajak).tetapi mengenai permasalahan ini belum bisa termasuk pelanggaran lalu lintas oleh pihak aparat kepolisian setempat mengenai hal ini. Sampai berits ini di naikkan masih nenunggu kejelasan dari pihak perusahaan manajemen Grab atas tindakan ini. Sementara komentar masih menunggu seperti apa nantinya. Post news Tv .id melaporkan
Editor : Gatot Noor Saputra
Editor : Admin