Samosir, - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pangururan membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk 25 Desa dan 3 Keluraan di Kecamatan Pangururan.
Pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD dibuka mulai, Sabtu (14/1/2023) hingga Kamis (19/1/2023).
Tetty Naibaho (Ketua Panwaslu Kecamatan Pangururan) mengatakan kepada wartawan saat ditemui di Kantor Panwaslu Kecamatan Pangururan, Desa Sianting anting, Pangururan Selasa (17/1/2023) bahwa perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Dengan Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023.
"Rekrutmen ini dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024" kata Tetty.
Dilanjutkannya, saat ini tahapan rekrutmen PKD sudah mulai dilakukan. Mulai dari melakukan sosialisasi hingga penempelan pengumuman di kantor kelurahan desa se-Kecamatan Pangururan termasuk di media sosial.
"Memasuki hari keempat Pendaftaran PKD di Kecamatan Pangururan sudah ada 31 orang yang mendaftar diantaranya 15 orang laki-laki dan 16 orang perempuan" ujarnya.
"Dalam setiap tahapan kita harus memperhatikan keterwakilan perempuan. Dan kita masih menunggu sampai hari terakhir. Jika tidak ada pendaftar dari desa kelurahan sesuai dua kali kebutuhan 1PKD/desa kelurahan, kita akan perpanjang dari tanggal 24 hingga 26 Januari yang akan datang" Jelas Tetty.
Lebih lanjut Tetty menjelaskan jika ada masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya bisa mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pangururan.
Tetty menambahkan, syarat yang harus dilengkapi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi PKD diantaranya memenuhi administrasi seperti berusia minimal 21 tahun saat mendaftar, berdomisili di Kecamatan Pangururan, minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, menyampaikan surat lamaran yang ditujukan ke Panwaslu Kecamatan Pangururan, pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar berlatar merah, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, fotocopy KTP, fotocopy Ijazah yang yang sudah dilegalisir, daftar riwayat hidup, membuat surat pernyataan.
“Formulir pendaftaran disediakan dan tinggal di isi, pelamar bisa mengambil di kantor Panwaslu Kecamatan Pangururan. Pendaftaran ini gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun," pungkasnya.
(TIM)