Kabupaten Nias, - Pemerintah Kabupaten Nias meraih Peringkat Ke-8 Se-Sumatera Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia tahun 2022, penyerahan penilaian yang digelar di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, di jalan Sei Besitang Medan, Kamis (26/01/2023).
Turut hadir ; Gubernur Sumatera Utara Edy Rahyamadi, Bupati dan Wakil Bupati Nias, dan sejumlah Bupati/walikota, Sekda dalam perwakilan Kabupaten/Kota untuk menerima penilaian.
Pada pelaksanaan ini dari 34 Pemerintah daerah, dan 16 Pemerintah daerah mendapatkan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standard Pelayanan Publik Tahun 2022 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik), karena berhasil meraih predikat Zona Hijau pelayanan publik.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut Abyadi Siregar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa terjadi peningkatan hingga 100 persen kepatuhan standard pelayan Republik kepada pemerintah daerah di Sumatera Utara berdasarkan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia.
Kita bersyukur di tahun 2022 ada peningkatan dalam pelayanan publik. Jika tahun 2021 hanya 8 pemerintah daerah yang memperoleh zona hijau, Tahun 2022 sudah ada 16 pemerintah daerah. Yang berada di zona kuning juga berkurang dari sebelumnya 18 menjadi 13 Pemda. Demikian juga yang berada di zona merah berkurang dari delapan menjadi tinggal lima pemerintah daerah. Dan kita berharap semua pemerintah daerah terus meningkatkan pelayanan publiknya, sehingga dalam pemilihan tahun ini, tak ada lagi yang berada di zona merah,"harap Abyadi Siregar.
Lebih lanjut Abyadi Siregar, berhak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dari pemerintah. Dan, menjadi kewajiban pulang bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakatnya,"ujar Abyadi Siregar.
Anggota Ombudsman RI Dandan S Suharmawijaya, yang juga hadir dalam acara ini mengatakan bahwa banyak variabel dalam penilaian opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan terhadap Pemda, lembaga dan Kementerian dalam menentukan predikat kepatuhan dan pemeringkatan kepatuhan pelayanan publik kepada masyarakat," imbuh Dandan S Suharmawijaya.
Sementara itu, Gubernur Edy Rahyamadi Sumatera Utara dalam sambutan dan arahannya dalam acara ini mengaku tidak senang meski sudah ada peringkat pelayanan publik di Sumatera Utara, sebab masih ada pemerintah daerah yang berada di zona kuning dan zona merah pelayanan publik.
Untuk itu saya meminta kepada kepala daerah untuk konsultasi dengan Ombudsman perwakilan Sumatera Utara agar dapat meningkatkan pelayanan publik di daerah masing-masing"pinta Gubernur Sumut.
Nanti konsultasi ke sini (Ombudsman), bukan mencari pembenaran, tidak, konsultasi.
Kita ubah warnanya itu dari merah, nanti kita akan ikut turun, karena merah, kuning, hijau itu bukan persoalan warna, ini persoalan pelayanan terhadap masyarakat.
Berikut hasil penilaian Opini Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia untuk 33 kabupaten kota di Sumut, plus Pemerintah Provinsi Sumatera Utara :
Zona hijau antara lain:
1. Kabupaten Deli Serdang (91,99) Pemprov Sumatera Utara (90,54)
2. Kabupaten Humbang Hasundutan (89,8)
3. Kabupaten Serdang Bedagai (89,21)
4. Kota Tebing Tinggi (88,6)
5. Kabupaten Langkat (87,8)
6. Kabupaten Tapanuli Selatan (87,2)
7. Kabupaten Batu Bara(86,62)
8. Kabupaten Nias (85,05)
9. Kabupaten Pakpak Bharat (84,68)
10. Kabupaten Simalungun (83,7)
11. Kabupaten Dairi (83,54)
12. Kabupaten Padang Lawas Utara (83,15)
13. Kota Medan (81,43)
14. Kabupaten Tapanuli Utara(79,85)
15. Kabupaten labuhan Batu Utara (78,78).
Penulis : ArG
Editor : Admin