Lampung Utara, - Seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren Berinisial AH (46) di Lampung Utara diduga mencabuli empat orang santriwati
AH (46) diketahui menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara pada Selasa (10/1/2023), setelah sebelumnya empat korban telah melaporkan perbuatan pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Sungkai Tengah itu.
"Terduga pelaku diserahkan oleh isterinya dan telah diterima unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung untuk selanjutnya di lakukan proses penyidikan." Kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, Selasa (10/1/2023).
AKP Eko menjelaskan hingga sekarang korban yang melapor semuanya berjumlah 4 (empat) orang, yang rata-rata berusia 14-16 Tahun.
"Terhadap status yang bersangkutan (AH), kita sudah melakukan gelar perkara kemudian telah menetapkannya sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres." Ujarnya. (*)