• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Pertama di Indonesia "Perpanjangan Kontrak Dua Paket Proyek DAK Tahun 2022 di Samosir Melebihi Ketentuan yang Berlaku"

    Postnewstv.co.id
    Thursday, January 19, 2023, 15:52 WIB Last Updated 2023-01-19T08:52:25Z


    Samosir
    , - Perpanjangan waktu pelaksanaan ke dua proyek yang bersumber dari dana DAK Tahun Anggaran 2022, hampir dapat dipastikan yang pertama di Indonesia melebihi ketentuan yang berlaku, yaitu pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan Sp. jln Nas Jembatan Sihapilis-Sp.Jl Nas Tanjungan Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK nomor kontrak: 670/01/KTR/PPK/DISPUTR/DAK/IV/2022, tanggal SPMK: 11April 2022, dengan nilai kontrak: Rp. 9.699.450.000, sumber dana dari APBD TA 2022, konsultan: CV Jo-Mas Konsultan, penyedia jasa: PT Sangguna Garuda Persada, masa pelaksanaan: 180 hari kalender, yang sudah ditegur dan disurati Dinas PUTR Kabupaten Samosir. Dan proyek Rekonstruksi jalan Simpang Huta Ginjang-Huta Ginjang Kecamatan Sianjur Mulamula Kabupaten Samosir dengan nomor kontak 620/02/PMK/PPK/DISPUTR/DAK/2022, Nilai Kontrak Rp. 8.774.450.000, Konsultan CV . Wahyu Kreasi Utama, Penyedia jasa CV. Torgabe Artha Nugraha, waktu pelaksanaan 180 hari kalender.


    Demikian diungkapkan, Ketua Umum DPP-PLSFK-GRACEINDO (Perkumpulan Lembaga Swadaya Forum Komunikasi Gerakan Cinta Entitas Indonesia) Sudirman Simarmata di Pangururan, Kamis (19/1/2023) di Pangururan


    Ditambahkan Sudirman, tampaknya menunjukkan ketidak taatan terhadap regulasi yang berlaku, dan rentan mengangkangi Perpres serta melanggar hukum dan berpotensi kuat merugikan keuangan Negara/APBD Pemkab Samosir Tahun Anggaran 2022.


    Dimana walau masa pelaksanaannya sudah diperpanjang dan telah melewati Tahun Anggaran, ke dua proyek yang Bersumber dari Dana DAK itu sampai saat ini, Kamis (19/1/2023) belum kunjung selesai dikerjakan..


    Diungkapkannya, dimana sesuai dengan ketentuan, terjadi Adendum perpanjangan kontrak yang diperbolehkan hanya selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender, sejak kontak berakhir.


    Namun Diketahui bahwa kontrak ke dua Pekerjaan rekonstruksi jalan tersebut berakhir pada 8 Oktober 2022.


    Sudirman membeberkan, jika dihitung, dari sejak tanggal 8 Oktober Tahun 2022 sampai saat ini (19 Januari 2023) sudah sampai 113 (seratus tiga belas) hari. Tetapi ke dua proyek tersebut belum selesai dikerjakan oleh Kontraktor yang berasal dari Jakarta itu.


    Dan perpanjangan waktu itu sudah tidak lagi lazim lagi, juga tidak sesuai dengan aturan sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 1 angka 52 dan Pasal 55 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.


    Keadaan kahar meliputi namun tidak terbatas pada bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial serta kondisi lain yang diuraikan dalam kontrak. Dalam hal terjadi kahar dan pekerjaan harus dihentikan, maka para pihak dapat menghentikan pekerjaan secara tetap atau secara sementara, selengkapnya Pasal 55 berbunyi ” Keadaan Kahar”  Pasal 55

    1. Dalam hal terjadi

        keadaan kahar,

        pelaksanaan Kontrak

        dapat dihentikan.

    2. Dalam hal pelaksanaan

        Kontrak dilanjutkan,

        para pihak dapat

        melakukan perubahan

        kontrak.

    3. Perpanjangan waktu

         untuk penyelesaian

         Kontrak disebabkan

         keadaan kahar dapat

         melewati Tahun

         Anggaran.

    4. Tindak lanjut setelah

         terjadinya keadaan

         kahar diatur dalam

         Kontrak.


    Masih kata Sudirman, bahwa perpanjangan Waktu Kontrak adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan, dan/atau perubahan ruang lingkup/penambahan item pekerjaan, dan/atau keadaan kahar (force majeure), dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan untuk tujuan mencapai nilai manfaat uang yang maksimal (value for money) yang dapat melewati Tahun Anggaran.


    Desember tahun 2022 lalu, Plt Kadis PUTR Pemkab Samosir, Rudimanto Limbong mengatakan, ke dua proyek yang Bersumber dari dana DAK itu,  diperpanjang masa pelaksanaannya, Namun ia tidak menjelaskan dengan detail tentang kajian teknis, mengapa pihak Dinas PUTR Pemkab Samosir memberikan perpanjangan pelaksanaan Pekerjaan.


    Diketahui, saat akhir tahun 2022 pihak kontraktornya kelihatan mondar-mandir di seputaran kantor Dinas PUTR Pemkab Samosir, juga masuk ke ruangan kepala dinas bersama oknum berbaju loreng.


    Juga mengenai jaminan dan denda keterlambatan pelaksanaan belum  diketahui apakah sudah dibayarkan oleh kontraktor atau belum.


    Salah seorang pengawas Kegiatan, menyatakan kepada wartawan pada waktu Desember 2022, denda Keterlambatan sudah dibayarkan, Namun setelah ditanya kembali mengenai berapa besaran denda keterlambatan yang sudah disetor dan kapan disetor, ia tidak menjelaskan secara detail. 


    Penulis : Dongan. PS

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan