• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Polisi Tangkap Pencuri Getah Karet Milik PTPN 7 Way Kanan

    Tuesday, January 3, 2023, 12:10 WIB Last Updated 2023-01-03T05:10:41Z


    Way Kanan -- :
    Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Lampung  amankan pelaku penggelapan getah karet jenis lum  di Kebun Karet, Afdeling III Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.Selasa (03/01/2023).

    Menurut Polisi, Tersangka inisial WT (35) berdomisili di Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

    Kejadian terjadi pada hari Kamis, 29-12-2022 pukul 12:00 WIB, pada saat Asmaran (sebagai karyawan BUMN) bersama dengan rekan karyawan melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli areal perkebunan karet di Afdeling III Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

    "Saat di dalam areal perkebunan bertemu dengan diduga pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki dengan memanggul 1 (satu) bungkus plastik bening." Kata Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, Selasa (3/1/2023).

    "Karena gerak gerikanya mencurigakan oleh Asmaran dan rekannya langsung memberhentikan pelaku untuk melakukan pemeriksaan apa yang telah dibawanya tersebut." Sambungnya.

    Setelah mengetahui yang telah dibawa getah karet jenis lum, Asmaran menanyakan kepada diduga pelaku penggelapan ringan dari mana getah karet itu diperoleh.

    Dari keterangan pelaku bahwa getah karet jenis lum sebanyak 12 (dua belas) Kg  sebelumnya diperoleh dari hasil penyisihan dari jumlah hasil pekerjaannya di areal perkebunan pohon karet milik PTPN VII TUBU Afdeling III.

    Atas kejadian itu, Asmaran membawa dan melaporkan pelaku bersama dengan barang bukti ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    "Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenai dengan Pasal 373 KUHP tentang penggelapan ringan dengan kurungan penjara maksimal tiga bulan,”Pungkasnya.(*)

    Komentar

    Tampilkan