• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Polres Tanjungbalai Gelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu Seberat 3.758,51 gram

    Thursday, January 12, 2023, 18:33 WIB Last Updated 2023-01-12T11:33:39Z


    Tanjungbalai, 
    - Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers pemusnahan Narkotika Jenis sabu seberat 3.758,51 gram, bertempat teras kantor satnarkoba, di Jalan Jend. Sudirman, Kel. Perwira, Kec.Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Kamis (12/1/2023) pukul 10.25 wib.


    Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM dalam sambutannya menyampaikan, Marilah kita ucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas karunianya sehingga pada hari ini kita dapat bersama sama hadir untuk mengikuti acara pemusnahan barang bukti narkotika. Adapun jumlah barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan pada hari ini adalah Narkotika Jenis shabu seberat 3.758,51 gram.


    Lanjut kapolres, Adapun Barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut disita dari 2 kegiatan / laporan polisi selama 3 bulan terakhir dengan 3 orang tersangka, antara lain sbb :                                                                                - Laporan Polisi Nomor : LP / A / 406 / XI / 2022 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES. T. BALAI / POLDA SUMUT, tanggal 25 November 2022 atas nama tersangka AEP alias AW dengan barang bukti 3.385,3 gram sabu

    - Laporan Polisi Nomor : LP / A / 404 / XI / 2022 / SPKT.SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, tanggal 25 November 2022 atas nama tersangka HYP Alias HN dan KD Alias T dengan barang bukti 546,05 gram sabu. 


    "Akibat perbuatan ketiga tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," terang Kapolres.


    Tambah Kapolres, Atas penangkapan dan pemusnahan barang narkotika tersebut masyarakat yang diselamatkan sebanyak 15.725 orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang pengguna.


    "Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh instansi / lembaga dan lapisan masyarakat atas kerjasamanya mendukung kami untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang tidak akan dapat diselesaikan oleh pemerintah semata. Terutama dikota yang kita cintai ini yaitu tanjung balai yang masih marak dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kondisinya sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas," ucapnya Kapolres 


    "Untuk itu marilah kita terus membangun komitmen secara pribadi bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika untuk mewujudkan kota tanjung balai yang bebas dan bersih dari narkoba," pungkas Kapolres.


    Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BNNK Tanjungbalai, Hendry Pahala Marbun, S.E., M.M.  Mewakili Ketua Pengadilan, Hakim Ketua Joshua J.E. Sumanti, S.H., M.H.  Mewakili Kejari Tanjungbalai, Lisa Tarigan, S.H.  Mewakili Ka Lapas Tanjungbalai, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Marlon Brando Tarigan, S.H.  Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto, S.H., M.H.  Perwakilan Tim Labfor Polda Sumut. Penata Husnah Sari, M.T., S.Pd.  Ketua DPC GANN Tanjungbalai, Nova Sari br. Ginting, A.Md.Keb.  Ketua MUI Tanjungbalai Hajarul Aswadi. Ketua FKUB Kota Tanjungbalai H. Haidir Siregar, S. Ag.  Plt. Ketua PWI Tanjungbalai Saufi Simangunsong. Para PJU Polres Tanjungbalai.  Personel Polres Tanjungbalai dan Insan Pers Kota Tanjungbalai.


    Giat diakhiri dengan pengujian barang bukti narkotika oleh Tim Labfor Polda Sumut dan pemusnahan barang bukti sekaligus penandatanganan berita acara pemusnahan dan Foto bersama.


    Penulis : Z.E.Saeagih

    Editor   : Admin

    Komentar

    Tampilkan