Tanjungbalai, - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja tepat di Belakang Pajak Suprapto Jalan. Pelita Lk. II Kel. TB Kota IV Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, Selasa (10/1/2023) Pkl 03.00 wib.
Adapun ketiga orang tersangka diantaranya :
1. M.THR alias THR, Laki-laki, Islam,42 thn,Wiraswasta, Jln.Pattimura ujung Lk III Kel Pantai Burung Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
2. TF alias BM , Laki-laki, Islam, 52 thn, Wiraswasta, Jln.Ros Lk IV Kel TB Kota IV Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
3. M.YF SRG, Laki-laki, Islam, 42 thn, Wiraswasta, Jln Pelita Lk II Kel TB Kota IV Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi. S.H., ketika dikonfirmasi Postnewstv.id mengatakan, Pada hari Selasa, 10 Januari 2023 sekira Pukul 03.00 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I & Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat Masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu didalam sebuah rumah di Pajak Suprapto.
"Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada didalam sebuah rumah yang terletak di belakang Pajak Suprapto Jalan. Pelita Lk II Kel TB Kota IV Kec Tanjungbalai Utara kota Tanjungbalai," ucap Kasat Narkoba
"Personil Sat Resnarkoba berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mendapati beberapa orang laki-laki dengan ciri2 yang telah diketahui an.TF alias BM sedang berada didalam rumah bersama dengan 3 (tiga) orang lainnya atas nama. M.THR, M.YF SRG," lanjutnya Kasat Narkoba
Tim melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan Kepling Lk II dan mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,14 gram di bawah kasur tempat tidur TF alias BM, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong diatas meja kaca hias didalam kamarnya dengan sigap tim langsung melakukan penggeledahan badan terhadap M.THR dan mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,16 gram di kantong celana sebelah kanannya,lalu tim melakukan interogasi terhadap M.THR dan mendapatkan 9 (sembilan) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 88,65 gram yang disimpannya didalam lemari kamar lalu tim melakukan penggeledahan badan terhadap M.YF SRG dan didapatkan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,92 gram.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku TF alias BM mangakui narkotika diduga jenis Shabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial 'BTK' (belum tertangkap) dan dilakukan introgasi terhadap M.THR mengakui narkotika diduga jenis Shabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial *HN* (belum tertangkap).Terhadap M.YF SRG juga dilakukan introgasi mengakui narkotika diduga jenis ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial *DD* (belum tertangkap). Ketiga pelaku TF alias BM, M.THR, M.YF SRG serta Barang Bukti disita dibawa kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan peroses lebih lanjut," tandas Kasat.
Ada pun barang bukti ketiga (3) tersangka sebagai berikut, Yang disita dari M. THR alias THR berupa :
a. 9 (sembilan) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 88,65 gram.
b. 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,16 gram.
c. Uang Tunai Rp.552.000
d. 1 (satu) buah kotak warna hitam.
e. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
f. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
g. 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru.
h. 3 (tiga) bal plastik klip transparan kosong.
i. 2 (dua) buah pipet runcing.
Barang bukti yang disita dari TF alias BM berupa :
a. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 0,14 gram
b. Uang tunai sejumlah Rp.4.765.000.
c. 1 buah dompet warna coklat
d. Uang tunai sejumlah Rp. 226.000
e. 1 unit HP merk VIVO warna hitam
f. 1 buah alat hisap shabu / bong
Dan barang bukti yang disita dari M.YF SRG berupa :
a. 1 bungkus kecil kertas warna coklat berisi diduga Narkotika jenis Ganja berat kotor 0,92 gram
b. Uang sejumlah Rp.2000. Jumlah keseluruhan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 89,95 gram dan jenis Ganja dengan berat kotor 0,92 gram.
Penulis : Z.E.Saragih
Editor : Admin