• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Saryono Anwar,S.Sos : Pemakaian Narkoba Tes Urin Positif Harus Diterapkan Tersangka

    Sunday, January 8, 2023, 10:36 WIB Last Updated 2023-01-08T03:36:43Z


    Lahat,Sumsel -
    Diduga 2 orang pemakai 1 bandar narkoba ditangkap oleh Tim Walet Satres Narkoba Polres Lahat di wilayah Kabupaten Lahat yang belum ada tindak lanjutnya tersangka dari penangkapan malam senin 2 Januari 2023.



    Saryono Anwar,S.Sos menyampaikan kepada awak media ini, yang diatur pasal 75 huruf 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam rangka melaksanakan tugas pemberantasan penyalahguna dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika penyidik berwenang melakukan tes urine terhadap seseorang yang diduga sebagai penyalahguna. sebagaimana ditentukan pasal 184 KUHAP.terhadap seseorang hasil tes urin positif dapat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahguna narkotika berdasarkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tersangka penyalahgunaan narkotika dapat dipidana ketentuan dengan pasal 127 ayat (1) undang undang Narkotika"Paparnya.



    Sambung Saryono, Hasil konfirmasi dari Kasat Narkoba AKP Romi, Waalaikumsalam..btl bro ada 3 tsk yg kt kap dr fakta di lap dan bb yg diketemukan cm ada bungkus klip sisa sabu yg sdh dipake..dr hsl introgasi br diduga indikasi pemakai aktif bkn jaringan sehingga sesesuai sema 04 th 2010 dan perkap no 08 th 2021 ttg RJ utk ketiga tsk sesuai aturan tsb direkom utk dilaks assesment oleh tim TAT BNNP Sumsel dr hsl Assesment br kt laks lgkh selanjutnya bro..begitu bro infonya.kalau dibebaskan pasti gak" Tiru Saryono Anwar.



    Ketua Gerakan Anti Narkotika Nasional Kabupaten Lahat Saryono Anwar mengingatkan kepada Kepolisian Resort Lahat Satreskoba Lahat dalam menangkap bandar, pengedar, pemakai setiap yang di tangkap wajib di adakan tes urine, apabila tes urine nya positif maka wajib ditetapkan sebagai tersangka jangan dibebaskan sebelum keputusan pengadilan yg mana di atur dalam pasal 127 ayat 1 undang undang narkotika dan di atur pada pasal 75 huruf i UU nomor 35 tahun 2009.agar jangan bermain main dengan pasal narkotika karena sekarang kita sudah DARURAT NARKOBA.



    Undang undang RINo.2 tahun 2002 tentang kepolisian dan perpol No.7 tahun2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik POLRI" Tutup Saryono Anwar,S.Sos.




    Rilis : Tim.

    Komentar

    Tampilkan