Merangin, - Giat Unit Tipiter dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin dalam rangka operasi PETI Tahun 2023 telah melakukan ungkap kasus Penambangan Emas Tanpa izin (PETI) yang sudah meresahkan masyarakat sekitar, Dusun Bungo kuning desa Tambang baru Kec. Tabir lintas Kab. Merangin. Rabu (18/1/23)
Giat ini bermula saat Personil Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi adanya kegiatan ilegal penambangan emas tanpa izin di Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru Kec.Tabir Lintas Kab.Merangin. untuk menindaklanjuti laporan Personil Sat Reskrim di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra Sik, bersama anggota menuju ke TKP.
Sesampainya di TKP ditemukan aktifitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan Mesin Diesel atau Dompeng selanjutnya personil sat reskrim bergerak cepat mengambil tindakan mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke polres merangin untuk di tindak lanjuti.
Kasat Reskrim polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra Sik,MH kepada awak media Postnewstv mengatakan bahwa dalam rangka giat tersebut Tim satreskrim berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta beberapa barang bukti.
"Dalam rangka operasi PETI tahun ini kita berhasil mengungkap kasus dan mengamankan dua orang pelaku, Untuk kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dipolres merangin guna penyelidikan lebih lanjut"sebut Kasat. (Don)