• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Amankan Seorang Pelaku Penikaman di Jalan Mayjend S. Parman

    Friday, January 13, 2023, 16:38 WIB Last Updated 2023-01-13T09:38:37Z


    Tanjungbalai, 
    - Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pelaku Penikaman/Penganiayaan dengan Menggunakan Pisau di jalan Mayjend S. Parman Lk II Kel. TB Kota II Kec. Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Kamis malam (12/1/2023) pukul 19.30 wib


    Tersangka yang diamankan bernama SR alias Apek, lk, 35 thn, warga jln rambutan Gg. mempelam lk.II kel.TB kota II  kec. Tanjung balai selatan Kota Tanjungbalai berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai pada hari Jumat tgl 13 januari 2023 Pkl 11:00 wib, tepatnya tersangka saat berada di jalan Mayjend S. Parman Lk II Kel. TB Kota II Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai. 


    Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo, S.H saat dikonfirmasi Postnewstv.id mengatakan, Kronologis Kejadian pada hari kamis tanggal 12 Januari 2023 Sekira Pukul 19.30 Wib di jalan Mayjend S. Parman Lk II Kel. TB Kota II Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai Telah Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan dengan Menggunakan Pisau terhadap diri Korban MHR yang dilakukan oleh SR alias Apek dengan cara di duga Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan Pisau dengan cara membacok yang mengenai pada betis kaki korban. akibat kejadian tersebut korban mengalami Luka Koyak pada Betis Kaki Kiri dan kanan, serta mengalami luka gores pada pipi. 


    "Orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2023/SPKT.Res T. Balai/Poldasu Tanggal 12 Januari 2023," ungkap AKP Eri


    Masih kata Kasat, jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pkl 10:30 wib, Personil OPSNAL Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa tersangka a.n  SR Alias Apek sedang berada di jalan Mayjend S. Parman Lk II Kel. TB Kota II Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai. 


    "Sekitar pukul 11:00 wib team opsnal sat Reskrim polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai lpda. M. Reza Fahrurroz, S.Tr.K.  langsung berangkat menuju lokasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n SR Alias Apek berikut dengan barang bukti 1 (satu) bilah pisau merk LUO JI KNIVES. Kemudian membawa tersangka ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Kasat AKP Eri Prasetiyo


    "Atas tindakannya tersangka melanggar pasal  351 KUHPidana," pungkas Kasat.


    Penulis : Z.E.Saragih

    Editor   : Admin

    Komentar

    Tampilkan