• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Seorang Pemuda Pelaku Curas Diringkus Polsek Paiker Polres Empat Lawang Polda Sumsel

    Monday, January 2, 2023, 09:23 WIB Last Updated 2023-01-02T02:23:11Z


    Empat Lawang, Sumsel -
    Polsek Paiker Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Raya Desa Talang Randai, Kecamatan Pasemeh Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang pada Sabtu (31/12/2022)



    Diketahui pelaku yang masih remaja ini berinisial LR (18) warga Desa Air Kelinsar, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Pelaku berhasil diamankan Tim Polsek Paiker yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Paiker IPDA Suhendri didampingi Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Paiker serta Pol-PP Desa pada hari Minggu (01/01/2023) sekira pukul 22.00.



    Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kapolsek Paiker IPDA Suhendri membenarkan adanya penangkapan tersebut, Kejadian curas ini terjadi pada hari Sabtu (31/12/2022).



    Adapun kronologis kejadiannya yaitu, saat korban sedang mengendarai motor, pelaku mengambil paksa Handphone milik korban, saat itu korban berusaha untuk menarik pelaku, namun pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.



    Lanjut kapolsek, kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa 1 Unit Handphone Oppo yang jika ditafsirkan kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Pasemah Air Keruh guna dilakukan penyelidikan.



    “Setelah melakukan penyelidikan dibantu anggota Pol-PP Desa, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka saat ini sedang berada di Desa Air Kelinsar, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Kemudian Tim Polsek Paiker dan Pol-PP Desa melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut,” terangnya.



    “Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara” tambah Kapolsek.



    Kemudian pelaku beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Polsek Paiker guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.



    Rilis        : Humas Polres Empat Lawang.

    Pewarta : Gusmanto/Andri.

    Admin    : Sandri,SE.

    Komentar

    Tampilkan