• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Spesialis Pencuri Kotak Amal Diciduk Unit Reskrim Polsek Tebing

    Postnewstv.co.id
    Thursday, January 5, 2023, 17:01 WIB Last Updated 2023-01-05T10:01:33Z


    Karimun
    , - Polsek Tebing, Polres Karimun berhasil menangkap tersangka MS warga Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Barat Kab. Karimun, karena mencuri kotak amal, hal itu di sampaikan oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K, SH melalui Kapolsek Tebing AKP Jaiz,S.IP di Polsek Tebing Kamis, 05/01/2023. 


    Kapolsek menyampaikan penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi LP/B/01/I/2023/SPKT/POLSEK TEBING/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 4 Januari 2023, Kronologis Kejadian pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 berawal dari pengaduan ketua mesjid AN - NABAWI di Perumah an Balai Garden melaporkan bahwa te lah terjadi pencurian Kotak Infaq/kot ak Amal, lalu setelah itu ketua mesjid melaporkan kejadian ini dan membuat pengaduan di kantor Polisi  Sektor Tebing.


    Pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 sekira pukul 09.00 wib Kapolsek Tebing memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tebing untuk melakukan penyelidikan pencurian yang terjadi di MASJID AN-NABAWI, dan dari hasil penyelidikan Unit Intel Polsek Tebing mendapat informasi bahwa di duga Pelaku MS, berada dirumahnya di Jelutung, Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Barat Karimun.


    Kemudian Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim mengambil keterangan pengurus masjid dan di dapati bahwa ada rekaman CCTV di mesjid, lalu Unit Reskrim membandingkan orang yang ada didalam rekaman CCTV dengan di duga pelaku dan ternyata sama, kemudian di lakukan interogasi terhadap tersangka MS barulah pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian kotak infaq/kotak amal di AN-NABAWI, dan juga TKP lainnya yang berjumlah 17 mesjid (17 TKP ).


    Atas kejadian tersebut diperkirakan mengalami kerugian sekira sebesar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah ) dan motif pencurian adalah mencuri uang untuk kepenting an pribadi.


    Modus pelaku mencongkel bagian bawah kotak infaq/kotak amal menggunakan obeng, lalu setelah terbuka sedikit, pelaku memasukkan linggis dan dibawah linggis pelaku memasukkan tang, setelah itu pelaku mencongkel kotak infaq/kotak amal tersebut, dan setelah kotak infaq/kotak amal terangkat, pelaku menahannya dengan menggunakan tang steel dan kemudian pelaku melanjutkan mencongkel hingga kotak infaq/kotak amal terlepas dari lantai mesjid. Atas kejadian tersebut pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. 


    Penulis : NAHTA

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan