Merangin,- Tim gabungan yang terdiri dari Personil Subdit IV Dirreskrimsus Polda Jambi, Personil Sat Reskrim Polres Merangin serta Personil lainnya Dan Denpom Jambi melakukan razia terhadap penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah desa lantak seribu Trans A3 kec.renah pamenang kab.merangin. Kamis (12/1/23)
Operasi gabungan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023, Lokasi aktifitas penambangan tanpa izin tersebut berada di wilayah Desa Lantak Seribu A3 Kec.Renah Pamenang Kab. Merangin yang beraktifitas di aliran sungai Rasau dengan menggunakan Excavator merk Hitachi Pc210 warna orange, dari hasil Operasi tersebut telah diamankan 5 (lima) orang pelaku dan selanjutnya terhadap 5 (lima) orang pelaku tersebut dibawa ke Polres Merangin guna proses lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, melalui kasat Reskrim polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, membenarkan operasi tersebut, dan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan.
"Sehubungan penanganan perkara oleh Polda Jambi maka perkara telah diserahkan ke subdit IV Tipidter direktorat kriminal khusus Polda Jambi" tutup Kasat Reskrim. (Don)