• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Tim II Opsnal Polres Merangin Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan

    Sunday, January 15, 2023, 22:28 WIB Last Updated 2023-01-15T15:29:41Z


    Merangin,-
    Tim II opsnal polres Merangin berhasil menindaklanjuti laporan penggelapan dari pelapor yang bernama Riduan (50) tahun beserta Fitriyani warga sei murak RT 027/007 dusun Bangko kec Bangko kab merangin, dengan terlapor bernama ARI MULYADI (27) tahun Alamat BTN lintas asri lorong kasuari no 50 kec Bungo, kab muara bungo, provinsi Jambi. Minggu (15/1/23)


    Kejadian bermula Pada Hari senin tanggal 5 Desember 2022, Sekira Pukul 18.30 Wib pelapor datang kerumah J untuk mencari anak yang bernama RS yang tidak pulang dari sekolah, sesampainya disana bertemulah dengan (ES) dan mendengar bahwa motor pelapor yaitu Yamaha NMAX warna hitam dipinjam oleh ARI RANDI RANGGA untuk mengambil baju dan barang terlapor dibukit Indah serta pergi beli gorengan tapi setelah ditunggu sampai habis isya tidak kunjung kembali dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 29.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah) kemudian pelapor mendatangi Polres Merangin untuk membuat laporan polisi.


    Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, melalui kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra Sik,MH mengatakan bahwa Tim II Opsnal Polres Merangin mendapatkan informasi pelaku melintas dari muara Bungo menuju kota Bangko dengan menumpangi mobil Avanza warna putih kemudian tim memberhentikan mobil yang dicurigai tersebut,


    "Tim opsnal melakukan pengecekan penumpang yang berada di dalam mobil Avanza tersebut, kemudian mendapatkan pelaku berada di kursi bagian belakang, Lalu petugas membawa Tersangka untuk dilakukan pengembangan terhadap unit sepeda motor Nmax tersebut dan membawa Tersangka ke polres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut"terang kasat. (Don)

    Komentar

    Tampilkan