• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Unit Reskrim Poksek Teluk Nibung Berhasil Ungkap SS Warga Desa Bagan Asahan Curi Dua HP di Toko Zi Colection

    Tuesday, January 10, 2023, 22:49 WIB Last Updated 2023-01-10T15:49:14Z


    Tanjungbalai,
     - Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap  A.N tersangka SS warga Dusun IV, Desa Bagan Asahan, Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan, pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 sekira pukul 17.00 wib, Perkara pencurian Dua Hp di Toko Zi Colection. 



    Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto Ketika  dikonfirmasi Postnewstv.id mengatakan, Kronologis Kejadian tersebut, Pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 11.44 wib, di Toko Zi Colection Jalan Yos Sudarso Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, telah terjadi pencurian dua buah handphone yang dilakukan oleh terlapor dengan cara masuk kedalam toko dan mengambil dua buah Hp yg sedang dicas dan setelah itu pergi meninggalkan toko.


    Akibat dari kejadian tersebut pelapor A.N Sri Wahyuni, 26 thn warga Lk IV ,Kel.BKK, Kec.Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, mengalami kerugian sebesar Rp 6.200.000,- (enam juta dua ratus rupiah) dan selanjutnya pelapor datang ke Polsek Teluk Nibung untuk membuat pengaduan.


    "Berdasarkan pengaduan dari pelapor dengan NOMOR : LP / B / 83 / IX / 2022 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 September 2022. maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku yang mana didapat hasil bahwa Pelaku sedang berada di seputaran Jln Yos Sudarso Kec.Teluk Nibung," ucap Kapolsek. 



    Lanjut Kapolsek, pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekira pukul 17.00 wib di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Jose B. Manik, S.Psi., M.Si. bersama tim opsnal berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran dilokasi dan berhasil mengamankan pelaku, yang kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku menerangkan bahwa benar ia telah mencuri dua buah Hp pelapor.


    Kemudian Lebih lanjut Kapolsek, tim membawa tersangka dan barang bukti  ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 


    "Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka 1 (satu) buah Hp Merk IPhone XR, warna putih dan 1 (satu) buah Hp  Merk Oppo A16 Warna Silver. Atas tindakkannya tersebut tersangka melanggar Pasal 363 dari KUHPidana," Pungkas Kapolsek mengakiri. 


    Penulis : Z.E.Saragih

    Editor   : Admin

    Komentar

    Tampilkan