• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    YS Curi Dua Tabung Gas Diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar

    Tuesday, January 24, 2023, 19:00 WIB Last Updated 2023-01-24T12:26:59Z


    Tanjungbalai, 
    - Ys berhasil  diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai atas pencurian dua buah tabung gas 3 kg, di kelurahan Selat Tanjung Medan, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin (23/1/2023) sekitar pukul 23.30 wib


    Adapun barang curian berupa dua tabung gas milik pelapor Lasmi, (Pr), Islam, warga Kel. Selat Tanjung Medan Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. 


    Atas nama tersangka YS, (Lk), wiraswasta, warga Kel.Selat Lancang Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai adalah (RESIDIVIS KSS PENCURIAN).


    Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekaman SINAGA, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, Pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 08.00 Wib di rumah pelapor yang berada di Kel.Selat Tanjung Medan Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai Telah terjadi pencurian terhadap barang milik pelapor berupa 2 (dua) buah tabung gas 3 kg milik pelapor yang di ambil dari dalam dapur rumah pelapor dengan cara pelaku (lidik) menjebol (merusak) dinding dapur rumah pelapor yang terbuat dari tepas.


    "Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi," terang Kapolsek


    Berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP / B / 10 / I / 2023 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tanggal 22 Januari 2023,  maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana dari hasil rekaman Cctv didapat hasil bahwa pelaku nya adalah YS dan berikut keterangan dari Kepling dan warga sekitar Kel.Selat Tanjung Medan bahwa pelaku YS kerap melakukan pencurian dan sangat meresahkan warga. 


    Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 23.00 wib diketahui bahwa Pelaku sedang berada di Kel.Selat Tanjung Medan Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. 


    "Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrim Iptu Eko Ady R.S.H., M.H bergerak ke TKP yang di maksud dan sekira pkl. 23.30 Wib, Pelaku berhasil di amankan dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada Pelaku yang mana dari hasil interogasi tersebut di dapat hasil bahwa benar dia (Ys) adalah pelaku pencurian terhadap barang berupa 2 (dua) buah tabung gas 3 Kg milik pelapor," beber Kapolsek


    Lebih lanjut kapolsek mengatakan, Pelaku menerangkan bahwa cara pelaku masuk ke dalam rumah pelapor dengan merusak dinding dapur rumah pelapor yang terbuat dari tepas dengan mengunakan tangan pelaku dan kemudian pelaku masuk kedalam dapur rumah dan mengambil barang milik pelapor lalu pelaku keluar melalui pintu belakang rumah. Pelaku juga menerangkan bahwa 2 (dua) buah tabung gas 3 kg hasil curian tersebut telah dia jual kepada seseorang atas nama IN (masih dalam penyelidikan) dan uang hasil penjualan telah pelaku habis kan untuk kebutuhan hidup sehari hari. Kemudian Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.


    "Adapun barang bukti berhasil diamankan dari tersangka 1 (satu) potong baju warna hitam yang di gunakan pelaku saat melakukan pencurian dab Potongan dinding yang terbuat dari Tepas yang sebelumnya di rusak oleh pelaku," jelas Kopolsek Datuk Bandar


    Atas tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukannya, tersangka melanggar Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana. 


    Penulis : Z.E.Saragih

    Editor   : Admin

    Komentar

    Tampilkan