Surabaya, - Menindaklanjuti temuan bukti dan beredarnya foto warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diduga lagi mengkonsumsi narkoba dan memainkan HP di Lapas Pemuda kelas II A Madiun, Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas 1 Surabaya Porong, Lapas Kelas IIB Mojokerto, Lapas Kelas IIA Kediri dan Rutan Kelas 1 Surabaya Medaeng kali ini Aliansi Madura Indonesia (AMI) membuat laporan ke kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Jawa timur, (2/2/2023)
Hal tersebut sebagai wujud kepedulian dan perhatian terhadap Lapas dan Rutan yang selama ini sebagai tempat pembinaan, ternyata malah menjadi tempat sarang beredarnya narkoba dan penggunaan HP.
“Pada tgl 26 Januari kami melakukan klarifikasi bahwasanya di lapas kelas II A Madiun dan lapas kelas 1 Madiun ternyata bebas beredar Handphone dan narkoba, pada tanggal 30 Januari kami juga datang ke lapas Porong dan rutan Medaeng untuk melakukan klarifikasi terkait peredaran dan Penyalahgunaan narkoba dan HP, pada tanggal 31 Januari kami kembali melakukan kunjungan ke lapas Mojokerto dan lapas Kediri untuk melakukan klarifikasi terkait pelemparan narkoba kedalam lapas Mojokerto dan terkait kasus penganiayaan yang di lakukan oleh sesama napi yang mengakibatkan kematian dan sebab musabab penganiayaan diakibatkan dari hutang piutang narkoba, dari beberapa kejadian tersebut jelas melanggar Dasa Adi Brata yang dalam poin 5 yang menyebutkan di dalam lapas tidak boleh ada peredaran Handphone dan narkoba, namun pada faktanya hal itu malah dilanggar, untuk itulah kami ingin mengadukan hal tersebut agar segera ditindaklanjuti dan agar menjadi perhatian serius,” ujar Ketum AMI Baihaki Akbar saat membuat aduan di Kanwil Jatim (1/2).
Dirinya juga menambahkan bahwasanya jika selama ini peredaran Handphone dan Narkoba bisa masuk ke dalam lapas dan rutan diduga dan disinyalir ada peran oknum petugas yang terlibat.
“Sekarang kalau tidak ada peran dari orang dalam, kenapa hal tersebut bisa lolos, lantas bagaimana peran Kalapas, Karutan, KPLP dan KPR, kami akan terus mengawal kasus ini, karena menurut kami Lapas dan Rutan tersebut sudah melanggar aturan Dasa Adi Brata, dan Senin depan kami akan turun aksi demo besar-besaran di Kanwil Kemenkumham Jawa timur untuk menyuarakan Kebobrokan dan ketidak profesionalan Kalapas, Karutan, KPLP dan KPR didalam lapas dan rutan tersebut, Kami juga akan menyuarakan meminta kepada Kakanwil dan Kemenkumham RI untuk mencopot Kadivpas, Kalapas, Karutan, KPLP dan KPR tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Slamet Supartono selaku Kabid Pelayanan Tahanan dan kemanan Kanwil Jatim, menerima dengan baik atas laporan dari masyarakat ini.
Dirinya akan segera menyampaikan permasalahan ini kepada atasan agar segera ditangani dan jika memang terbukti ada oknum petugas dari Lapas dan Rutan yang ikut terlibat maka akan segera diberi sanksi tegas.
“Kami akan segera menindaklanjuti laporan ini, jadi kami akan segera membentuk tim khusus untuk meruntut kasus ini, dan jika benar memang ada seperti yang disampaikan oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI), maka kami tidak akan segan memberikan sangsi tegas,” pungkas Kabid pelayanan dan tahanan.
(MS)