Kabupaten Nias, - Anggota Penjaringan Perangkat Desa Hilifaosi Anofula Lase, dalam jumpa persnya di lingkungan kecamatan Bawolato, mengatakan bahwa Warnami Lafau sebagai ketua panitia penjaringan desa Hilifaosi mengambil keputusan sepihak dan tidak memahami regulasi yang ada, dan berbuat sesukanya,"ungkap Anofula Lase, Rabu (01/02/2023).
Lanjut Anofula Lase, mengatakan bahwa pada tanggal 16 desember 2022 telah keluar pengumuman dari panitia untuk menerima pendaftaran para calon perangkat desanya, sehingga pada tanggal 17 desember mulai pendaftaran dan sampai tanggal 30 Desember 2022 batas pendaftaran,"ucap Anofula Lase.
Sebelum melaksanakan seleksi calon perangkat desa, oleh ketua Warnami Lafau belum pernah mengambil pertemuan atau musyawarah untuk menyepakati teknis seleksi apa yang harus digunakan. Karena dalam pengumuman ada dua bentuk seleksi yaitu pembobotan dan atau ujian tertulis,"ujar Anofula Lase.
Sehingga tepat pada saat pembobotan tanggal 11 Januari 2023, kami anggota panitia kewalahan dan tidak tahu apa yang kami lakukan, dan saat itupun kami anggota sempat adu argumen namun ketua Warnami Lafau tetap pada prinsipnya, akhirnya kami anggota pasrah sehingga apa yang dikatakan ketua Warnami Lafau dalam pemberian nilai bobot kami iakan saja,"kesal Anofula Lase.
Ditempat yang sama, Kepala desa Hilifaosi Temasokhi Lafau dalam jumpa persnya di lingkungan kecamatan Bawolato, mengatakan bahwa pelaksanaan perekrutan penjaringan perangkat desa Hilifaosi telah dilaksanakan sesuai tahapan oleh panitia, namun ada yang benar sesuai aturan dan juga ada yang menyalahi mekanisme aturan yang ada,"jelas kades Hilifaosi, Rabu (01/02/2023).
Lanjutnya, mengatakan bahwa pada tanggal 12 Januari 2023 oleh ketua panitia Warnami Lafau menyampaikan hasil seleksi pembobotan calon perangkat desa Hilifaosi hanya di selembar kertas saja dan hanya satu orang nama calon yang dicantumkan pada kertas tersebut. Janggalnya lagi ketua panitia menyerahkan kertas tersebut berupa pengumuman tanpa sepengetahuan anggota panitia. Kemudian saya meminta berkas para calon, ketua panitia bersikeras untuk tidak mau menyerahkan berkas tersebut, makanya saya sebagai kepala desa menolak laporan panitia tersebut karena tidak sesuai regulasi yang ada,"ucap kadesnya.
Masih kades Hilifaosi mengatakan bahwa pihaknya ketua panitia Warnami Lafau baru menyerahkan berkas perekrutan penjaringan perangkat desa Hilifaosi pada 30 Januari dan saya tindaklanjuti kepada camat Bawolato pada tanggal 31 Januari 2023, walaupun tidak benar dalam melaksanakan pemberkasan, karena seharusnya panitia mencantumkan nama para calon perangkat desa yang empat orang tersebut diurutkan berdasarkan nilai pembobotan. Karena nilai pembobotan yang dilaksanakan oleh panitia bukan nilai akhir masih ada tahapan penilaian yang menurut kepala desa mengatakan layak, mampu, loyal dalam melaksanakan pekerjaan pemerintah desa, karena kepala desa memiliki hak prerogatif menentukan siapa yang layak jadi perangkatnya namun kita sesuaikan dengan aturan atau regulasi yang ada.
Perlu saya sampaikan bahwa terkait isu menuding kepala desa menghambat perekrutan penjaringan perangkat desa, dan saya katakan bahwa belum pernah kepala desa Hilifaosi menghambat perekrutan penjaringan perangkat desa Hilifaosi,"tegas kepala desa Hilifaosi Temasokhi Lafau.
Penulis :ArG
Editor : Admin