• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    IPWL LRPPN Ajak Ratusan Media Masa Ikut Pencegarahan Pengguna Narkoba Melalui Program Rehablitasi Pecandu Narkoba

    Postnewstv.co.id
    Sunday, February 5, 2023, 08:23 WIB Last Updated 2023-02-05T01:23:16Z


    MEDAN
    , – Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (LRPPN) Bhayangkara Indonesia, Sumut terus menggemakan pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui berbagai upaya salah satu nya dengan menggandeng ratusan media massa  online, cetak, maupun elektronik untuk bekerjasama dalam program rehabilitasi pecandu narkoba.


    Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jl. Budi Luhur GG. PTP No 8 Sei Sikambing C-II Medan Helvetia Kapten Muslim. Sabtu (4/02/2023) dimulai pukul 13.00 Wib .


    Direktur IPWL LRPPN H.Dika Novandri SH yang didampingi Staff Ahli LRPPN Helmy menyampaikan Acara ini bertajuk, “ Kerja sama antara wartawan dengan IPWL LRPPN dalam penguatan serta dukungan Program Pencegahan penyalahgunaan Narkoba


    Menurutnya, dalam penegakan hukum  salah satu wujud perlindungan negara terhadap hak asasi manusia harus dilaksanakan secara konsisten dan selaras dengan perkembangan hukum serta memperhatikan rasa keadilan dan perubahan paradigma yang terdapat di dalam masyarakat.


    Salah satu nya adalah melaksanakan penyelesaian hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. Hal ini yang mendorong adanya re-orientasi kebijakan penegakan hukum dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Papar H.Dika Novandri S


    Penyalahgunaan narkotika menunjukkan kecenderungan korban semakin meningkat, terutama di kalangan anak-anak, remaja dan generasi muda, sehingga diperlukan komitmen dan sinergi dari seluruh unsur aparat penegak hukum, pemangku kekuasaan terkait, maupun masyarakat, dalam menyikapi perubahan paradigma tersebut.


    Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika tidak semata- mata dipandang sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai korban, dimana pelaksanaan rehabilitasi merupakan bagian dari alternatif hukuman.


    Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (LRPPN) akan mengembalikan fungsi sosial. Bukan menambah masalah namun untuk menyelesaikan masalah dengan solusi.


    "Rehablitasi adalah salah satu solusi dan mengembalikan fungsi sosial, bagi pecandu Narkoba" Ujar H.Dika.


    Ada dua pendekatan terhadap pecandu yaitu pendekatan prevention without punishment melalui wajib lapor pecandu dan implementasi penegakan hukum rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.


    Restorative Justice (keadilan restoratif), merupakan model pendekatan penyelesaian perkara pidana dimana semua pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut bertemu bersama untuk menyelesaikan secara adil dengan menekankan pengembalian seperti keadaan semula dan bukan pembalasan, Ujarnya H Dika  menambahkan.


    Implementasi dari keadilan restoratif adalah dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak mengedepankan pemenjaraan. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menyebutkan pecandu narkotika dan korban  penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, Ujar Ketua Umum H.Dika Novandri SH.


    Setelah itu diskusi bersama rekan media yang hadir, berbagai pertanyaan dan tanggapan dilontarkan selama  diskusi.Termasuk bagaimana proses terhadap pecandu untuk diajak dan diajukan untuk direhablitasi dan lain sebagainya .


    Selam proses diskusi ini pengetahuan tentang segala hal yang berkaitan dengan pecandu yang dikategorikan sebagai korban, didapat rekan media sebagai bahan yang berguna jadi masukan dan pembelajaran berharga. (Umar Sidik)

    Komentar

    Tampilkan