Tanjungbalai, - Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi S.l.K., M.M menerima sebuah Piagam Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, bertempat di kantor Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam penyerahan piagam tersebut yang diwakilkan oleh Ketua Ombudsman Abyadi Siregar dari perwakilan Provinsi Sumantera Utara langsung di terima Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi S.I.K., M.M atas Zona Hijau Penyelenggaraan Pelayanan Publik terbaik di Kementrian, Lembaga dan Daerah, Kamis (2/2/2023) di Medan
Turut hadir sekaligus menyaksikan Penerimaan Piagam Penghargaan tersebut Kapolda Sumut Irjend Pol Drs RZ. Panca Putra S, M.Si, Waka Polda Sumut dan Irwasda Polda Sumut
Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar menyampaikan, Menindaklanjuti hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kementrian, Lembaga dan Daerah tahun 2022. Sebagaimana yang telah diumumkan pada tanggal 22 Desember Tahun 2022 di Jakarta.
"Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM atas Pencapaian sebagai Penyelenggaraan Pelayanan Publik terbaik tahun 2022," ucap ketua Ombudsman Abyadi Siregar Perwakilan Provsu
Kapolres Tanjungbalai saat dikonfirmasi Postnewstv.id melalui via Telepone WhatsApp mengatakan, "Merupakan suatu kebanggaan mendapatkan penghargaan dari lembaga eksternal seperti Ombudsman Republik Indonesia Prestasi Predikat Zona Hijau ini berkat dedikasi Seluruh Personil Polres Tanjungbalai dalam memberikan Pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Tanjungbalai.
"Tentunya tidak terlepas dari dukungan Seluruh Warga Kota Tanjungbalai, Namun demikian saya juga mengingatkan prestasi ini harus dipertahankan demi mewujudkan Polri yang Presisi," pungkas Kapolres Tanjngbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi S.l.K., M.M melalui via telepone WhatsApp.
Penulis : Z.E.Saragih
Editor : Admin