• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    LA Gelap Mata Gara-gara Pujaan Hati nya dan Buka Mata di Polsek Belitang lll !! Ini ceritanya

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, February 15, 2023, 19:18 WIB Last Updated 2023-02-15T12:18:18Z


    Oku Timur
    , - Baru-baru ini mapolsek Belitang lll Mapolres Oku Timur Polda Sumatra Selatan mengamankan LA (19) desa Cahya negri RT 001 RW 001 kecamatan Semendawai suku lll kabupaten Oku Timur  di pimpin langsung iptu dr (c) Jhoni Albert SH, MSI, MH, MM atas tindak pidana penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan di maksud dalam pasal 351 jo 335 KUHPidana Dengan dasar.


    Dengan laporan polisi nomor LP -B/03/11/2023/SPKT/SEK.BLT III/RES.OKUT/POLDA SUMATRA SELATAN TANGGAL 13/02/2023 .


    kejadian bermula pada hari Senin 13/2/23 sekira pukul 17.00 wib saat korban EA bersama rekan nya sedang bermain bola voly di desa ganti Warno, saat setelah selesai bermain bola voly tanpa di sangka datanglah pelaku LA dengan maksud menanyakan terkait hubungan dengan pujaan hati nya "kamu masih suka tidak sama si OA (pacar LA) kalau kamu masih suka kita ribut",. Ucap LA 


    EA menjawab dengan tegas "ya gimana nama nya sudah cinta ya tetap cinta",. Balas EA


    Mendengar perkataan EA tanpa ada aba-aba LA langsung memukul muka EA sehingga hampir terjatuh dan EA tidak membalas. (Rabu 15/02/2022)


    Kapolsek Belitang lll iptu Dr (c) Jhoni Albert SH MSI MH MM menerangkan untuk pelaku LA (19) kami amankan  di rumah kepala desa Ganti Warno yang mana pada saat itu warga sudah memenuhi halaman kediaman kepala desa Ganti Warno agar tidak terjadinya main hakim sendiri atau pun tindak anarkis  "Alhamdulilah di bantu kepala desa Ganti Warno dan beberapa anggota saya masa dapat di bubarkan dan kepada pelaku LA (19) langsung kami bawa ke mapolsek Belitang lll untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya",. Tutup  nya


    "Kepada pelaku LA (19) di kenakan pasal 351 jo 335 KUHPidana"



    (ADS)

    Komentar

    Tampilkan