• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Lapas Kelas I Anak Medan Sepakati Kerjasama Dengan LRPPN, Untuk Optimalisasikan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, February 28, 2023, 16:09 WIB Last Updated 2023-02-28T09:09:29Z


    MEDAN
    , - Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas I A Medan.Yang beralamat di Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Menggelar  Pembukaan Rehabilitasi Sosial  bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. 


    Dalam mengoptimalisasikan  Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaannya, Kepala Seksi Lembaga Pembinaan Program Khusus Anak, Lapas Kelas IA Medan, Leonardo Panjaitan SH. Menyampaikan tujuan Kerjasama sama ini adalah  fungsi Sosial nya dapat berjalan sesuai dan lancar setelah bebas nanti dan ada 30 (tiga puluh anak)yang nanti bekerjasama dengan LRPPN dapat mewujudkan fungsi Sosial setelah bebas dan dapat diterima dan bermanfaat ditengah tengah Masyarakat.


    Demikian dikatakan  Leonardo Panjaitan ,SH saat memberikan sambutan kepada Ketua Umum LRPPN H.Dika Novandri SH, beserta Staff Jajaran LRPPN di Lapas  Kelas IA Medan, Selasa (28/02/2023).


    Ketua Umum Lembaga LRPPN Bhayangkara Indonesia H.Dika Novandri SH.Didampingi Wadirektur, M.Taufik, M Rizky  Ivan Novandri SH, Budi Sukma, Dede Indra Triyanta S.Pd.I, Rusti Hugalung ,M.Rasyid Tanjung  dan Kadiv Program  Baritawaty Lumban Siantar.


    Dalam penyampaiannya Ketum LRPPN  H.Dika Novandri SH., mengatakan  Korban Penyalahguna Narkoba ini harus ada peran orang orang terdekat yang dapat membantu penyembuhannya secara efektif, seperti Ibu dan Bapaknya, Kata Dika.


    Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak Medan Kelas IA .Tri Wahyudi,Bc.IP,SH.Saat pembukaan Kerjasama dengan LRPPN, menyampaikan Permasalahan narkotika telah menjadi kejahatan transnasional dalam dua dekade terakhir.


    Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah tegas untuk menanggulangi “Indonesia Darurat Narkoba”. Sikap tegas tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Sejatinya Undang - Undang tersebut menggunakan pendekatan yang seimbang, yaitu pendekatan represif terhadap bandar dan pengedar narkotika dan pendekatan humanis dan rehabilitatif terhadap penyalahguna dan pecandu narkotika. 


    Namun tren penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika semakin meningkat setiap tahunnya. Tingginya tindak pidana narkotika ini berdampak pada tingginya jumlah penghuni kasus narkotika di Lapas dan Rutan. Dengan tingginya jumlah penghuni kasus narkotika maka penyalahgunaan narkotika dan masalah kesehatan yang muncul di Lapas dan Rutan, harus dapat ditangani.



    Penanggulangan masalah narkotika di dalam Lapas dan Rutan saat ini berfokus pada demand reduction, yaitu penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi Tahanan/Narapidana/Anak di UPT Permasyarakatan

    Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan  dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Balai Pemasyarakatan. Dalam rangka menjalankan strategi demand reduction (pengurangan kebutuhan zat narkotika) serta meningkatkan kualitas hidup Tahanan dan WBP pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna narkotika sehingga dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat diperlukan peningkatan layanan rehabilitasi narkotika.


    Rehabilitasi narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT  Pemasyarakatan merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan. Oleh karena itu, layanan rehabilitasi narkotika harus terintegrasi dengan layanan pembinaan dan pelayanan kesehatan yang tersedia di UPT Pemasyarakatan sehingga dalam mengatasi masalah tersebut dibutuhkan kesinergian antara lembaga terkait untuk menangani bersama sama khususnya dengan LRPPN, terang Kalapas Tri Wahyudi, Bc.IP,SH.(R.S/Umar Sidik).

    Komentar

    Tampilkan