Kuasa Hukum Arifudin, Ossie Gumanti selaku ketua DPN LIDIK KRIMSUS RI didampingi Rodhi Irfanto,SH dan TIM LBH nya akan memberikan somasi kepada pihak pimpinan PT.BGG Bapak Widarto, Amir Karsono, Budi Sukoco selaku legal bagian pembebasan lahan ujar " Ossie Gumanti didampingi Rodhi Irfanto,SH selaku pendamping dari sdr Arifuddin korban kriminalisasi dari Pihak PT.BGG, dan adanya dugaan penggelapan alat berat milik Arifudin bukti kwitansi senilai 1,6 milyar rupiah.
Sementara alat berat yang dinyatakan dalam persidangan di PN.Lahat itu alat berat milik Arifudin, namun hingga kini alat berat tersebut raib dan belum diserahkan kepada pemiliknya ditaksir kerugian Arifudin 1,6 Milyar, juga permasalahan pembayaran Pembebasan Lahan yang belum mereka selesaikan dan sudah mereka Kelola.
Dan TIM LIDIK KRIMSUS RI akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan AK dan BS ke Bareskrim Mabes Polri" Ungkap Ossie.
Rodhi Irfanto,SH menambahkan apabila somasi tidak di indahkan oleh pihak PT.BGG kami akan melakukan aksi di Mapolda Sumsel agar kasus ini terang benderang siapun pelakunya yang bertanggung jawab terang Rodhi Irfanto,SH pemimpin redaksi policewatch.news.
Masih kata Rodhi saya juga akan berkordinasi dengan ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ,apabila ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum, juga para dewan pembina maupun pelindung LIDIK KRIMSUS RI seperti KOMJEN POL (P) Drs. OEGROSENO SH, KOMJEN POL (P) SUHARDI ALIUS, SH, MH, MAYJEN TNI (P) MULYA SETIAWAN, dan yang lainnya.
Sementara itu Arifudin selaku korban kriminalisasi sehingga ia masuk bui, telah menyerahkan sejumlah dokumen sebanyak 5 bundel kepada LIDIK KRIMSUS RI di kediamannya jumat (3/2/2023)
Arif mengaku semua ini saya serahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum LIDIK KRIMSUS RI di Jakarta,
Pewarta : Sandri, SE.
Admin : Sandri, SE.