• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    LSM BMPP Banten dan ECW Akan Kawal Ketat Sidang Kasus Tipiring di Pengadilan Negeri Serang Senin Depan

    Postnewstv.co.id
    Saturday, February 18, 2023, 20:31 WIB Last Updated 2023-02-18T13:31:18Z


    SERANG
    , - Ketua Umum DPP LSM BMPP Provinsi Banten dan Education Cilegon Wath (ECW) menyoroti dan mengawal ketat kasus Tindak pidana ringan (Tipiring) hingga ke persidangan yang akan di jadwalkan lagi pada senin depan tanggal 20 Februari 2023 di pengadilan negeri Serang.


    Dengan terdakwa berinisial V atas laporan Deni Juweni dipolres Cilegon, hari Jumat tanggal 17 Februari 2023..


    "Saya ketua umum LSM BMPP dan Ketua Education Cilegon Wath (ECW) akan kawal ketat kasus tindak pidana ringan (Tipiring) ini, sebagai kontrol sosial," Kata Deni Jueni.


    Dalam hal ini Deni Jueni Ketua Umum DPP LSM BMPP selaku pihak yang dirugikan atau sebagai pelapor menggandeng Advokat Ujang Kosasih SH. penasehat Hukum dari PPWI Nasional,


    Deni Juweni berharap Hakim pada pengadilan Negri Serang dapat menjatuhi hukuman seadil-adilnya kepada terdakwa sesuai ketentuan hukum & perbuatannya.


    Sementara, Ujang Kosasih SH. Selaku penasehat hukum Deni Juweni mengapresisasi Ketum BMPP tersebut yang selalu taat Hukum dan menghormati Hukum, kendati demikian walaupun punya ratusan masa atau anggota BMPP namun hal itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarganya, ini patut dicontoh," Ujarnya.


    Selanjutnya, Ujang Kosasih.S.H memberikan pemaparan terkait persedur pemeriksaan perkara Tipiring, Ujang Kosasih.S.H mengatakan, bahwa Tipiring adalah tindak pidana dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyak Rp 7.500 (dengan penyesuaian), dalam proses pemeriksaan dipengadilan pun tidak menggunakan JPU tapi langsung penyidik dari kepolisian," terangnya.


    Lanjut  Ujang Kosasih SH., Terkait persedur pemeriksaan perkara Tipiring, Penyidik Dalam waktu 3 hari sejak Berita Acara pemeriksaan selesai dibuat, penyidik menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, Ahli, dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan, sidang Tipiring akan dipimpin oleh hakim Tunggal, pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan Tipiring Pasal 206 KUHP, selanjutnya KPN akan menentukan hari yang Khusus sebagai hari pemeriksaan atau putusan,


    Dasar hukum Tipiring:

    1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;


    2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;


    3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;


    Pewarta: yuliani

    Editor: Admin 

    Komentar

    Tampilkan