Banten, - Maraknya Pungutan Liar (Pungli) dilingkungan sekolah salah satu hal yang meresahkan dan merugikan para orang tua didik, pasalnya pungli tersebut tidak mendasar pada undang undang pendidikan dan terkesan mendidik yang tidak benar bagi siswa siswi disekolahnya.
Dalam mengantisipasi dan menindak lanjuti keluhan para orang tua murid tersebut, Kemendikbud akan segera membahas permasalahan pungli dilingkungan sekolah bersama Kemenag juga akan melibatkan instansi-instansi terkait dalam melaksanakan penertiban disekolah sekolah terakit pungli.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kemenag dan Instansi Instansi terkait dalam melaksanakan penertiban pungli yang meresahkan orang tua murid ini, kami akan sesegera mungkin membahas dan melaksanakan agenda yang akan kami tetapkan" ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Jum'at 10/02/2023.
"Kami akan menindak tegas Sekolah sekolah terutama Kepala Sekolahnya bila kedapatan melakukan pungutan liar atau pungli diluar kebijakan anggaran yang resmi dan berlaku,hal ini berlaku baik untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta" lanjutnya.
Menanggapi rencana Kemendikbud tersebut,Muhammad Zain,Direktur Guru dan Tenaga Pendidikan Madrasah sangat Apresiasi dengan rencana Kemdikbud.
"Kami dari Kemenag bidang pendidikan sangat apresiasi dengan rencana Kemendikbud tersebut,dan kami sangat mendukung juga akan turut terlibat langsung dalam melaksanakan program pemberantasan pungli pungli disekolah demi terciptanya sistem pendidikan yang aman,nyaman,tanpa adanya tekanan tekanan terutama berupa denda atau pungli" paparnya.
"Memang banyak sekali kategori pungli yang dilanggar oleh sekolah sekolah,dan itu sangat meresahkan para orang tua murid,khusus di lingkungan Kemenag kami akan menindak tegas sekolah sekolah atau madrasah yang melaksanakan pungli tersebut" pungkasnya.
"BTN"