• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Nyaris Gagal Lahan RSPD Di Desa Lasara Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Politisi Golkar Antonius Lase,SH Angkat Bicara

    Postnewstv.co.id
    Sunday, February 12, 2023, 18:14 WIB Last Updated 2023-02-12T11:39:17Z



    Kabupaten Nias, - Pertemuan singkat awak media dengan seorang politisi partai Golkar dan juga mantan anggota DPRD Kabupaten dengan periode 2009-2014, konfirmasi terkait Rumah Sakit Pratama Kelas D di desa Lasara yang telah dialihkan di desa Hilizoi kecamatan Gido, dikediamannya Kota Gunungsitoli Sabtu (11/02/2023).


    Politisi Partai Golkar Antonius Lase SH, tanggapan persnya mengatakan bahwa terkait pembangunan Rumah Sakit Pratama Kelas D di desa Lasara dialihkan di desa Hilizoi, kita mesti melihat hal yang mendasar kenapa bisa dipindahkan, karena adanya hasil studi kelayakan yang baru dilakukan oleh pihak terkait mempelajari dan mengkaji apakah cukup memadai lokasi sebelumnya, jika itu kurang memadai dan punya alasan sebagaimana dalam studi uji kelayakan maka perpindahan lokasi pembangunan tidak ada masalah,"ujar Antonius Lase.


    Lanjut Politisi Partai Golkar ini, menurut hematnya bawa pengadaan lahan Rumah Sakit Pratama Kelas D di desa Lasara ketika masa periode kami tahun 2029-2014 belum ada penganggarannya terkait lahan Rumah Sakit Pratama Kelas D, dan saya baru juga mendengar dianggarkan antara 2017 dan tahun 2018.


    Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur mana yang terbaik, maka dilihat lah atau ditinjau lagi mana opsi yang terbaik, baik di sisi geografis, analisisnya, dan juga sentralisasi wilayah seperti kondisi saat ini bagaimana memperpendek layanan kesehatan bagi masyarakat jika dilihat di wilayah kecamatan yang padat penduduknya yakni ; Kecamatan Gido, Idanogawo,dan Bawolato dan juga aksesibilitas dari kecamatan Ma'u, Sogae'adu, Somolo-Molo.


    Memang ada kecamatan Hiliduho, Botomuzoi,dan Hiliserangkai yang wilayahnya jauh dari sisi geografis, tapi ketika berurusan dengan kesehatan akses lebih dekat dengan Rumah Sakit Thomsen, dan ini bukan dilihat dari kepentingan pribadi akan tetapi dilihat dari sisi kelayakan lahan RSPD karena dampaknya hajatnya orang banyak atau masyarakat.


    Kemudian, bila ada opini menyebutkan hanya akal-akalan pemerintah saat ini, saya pikir itu tidak benar. Anggaran ini dari Kementerian Kesehatan hanya diperbantukan untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui Dinas PU, bagaimana kita dapatkan uang sebesar Rp.38 Miliar, kalau diharapkan dari APBD Kabupaten Nias mana bisa dalam situasi saat ini, dan ini upaya-upaya pemerintah walaupun sudah direncanakan dari awal, hanya saja kapan dieksekusi atau dilaksanakan kita akui bahwa pemerintah sekarang ini yang mengeksekusi, kalau hanya angan-angan saja kapan dibangun, tidak jadi-jadi,"ucap Antonius Lase mantan anggota DPRD Kabupaten Nias ini.


    Fakta berbicara bahwa pemerintah saat ini, mengekskusi dengan cepat dan melaksanakannya. Bila ada promik, tentunya kita menghargai pendapat teman-teman atau masyarakat, mungkin juga ada yang menyayangkan lahan RSPD di desa Lasara dianggap terbengkalai padahal sudah menjadi milik pemerintah, pemerintah bisa punya rencana lain selain bangunan yang rencana awalnya Rumah Sakit Pratama Kelas D di di desa Lasara.


    Dalam hal pengadaan lahan itu, harus ada perencanaan ada tahapan-tahapan berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik pemerintah sebagai eksekutor yang melaksanakan harus ada penyampaian dan penjelasan kepada DPRD saat itu, tapi kita tidak tahu metode apa yang mereka lakukan saat itu sehingga tiba-tiba saja kita mendengar pada akhir tahun ini sudah ada lahan di desa Lasara sebelumnya, mungkin saja DPRD nya padahal saya itu belum mendalami secara rinci atau belum diurai Nomenklaturnya peruntukan untuk RSPD tersebut, sebagian itu wajib tahu, karena DPRD sebagai fungsi pengawasan, legislasi dan fungsi anggaran,"kagetnya.


    Terkait statemen ketua DPRD kabupaten Nias Alinuru Laoli, di Musrenbang kecamatan Gido yang merupakan forum resmi mengatakan bahwa membenarkan telah menerima surat Bupati Nias terkait relokasi RSPD di Hilizoi kecamatan Gido, dan statement ketua DPRD kabupaten Nias memiliki legitimasi yang kuat karena disampaikan dalam forum resmi, bila ada statement-nya di tempat lagi yang mengatakan belum menerima surat dari Bupati Nias, saya pikir itu hanya manuver politik,"jelasnya mengakhiri.


    Penulis : ArG

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan