Pasangan suami istri yang menjadi korban penganiayaan yakni Mas'ud (61) dan Ismailiyah (57) dianiaya Abdul Jaelani (21) tetangganya di depan rumah korban menggunakan kayu balok.
"Pelaku sebelumnya juga melempar kaca depan rumah korban, menggunakan batu hingga pecah. Korban Mas'ud meninggal dunia dengan luka parah dibagian kepala, setelah di rumah sakit, sementara Istrinya Ismailiyah mengalami luka parah juga akibat pukulan benda tumpul dikepala. Korban kini masih dalam perawatan rumah Sakit Islam Muhammadiyah Weleri Kendal
Menurut anak korban, Sobirin (36) kejadian bermula saat Orangtuanya hendak berangkat ke-Mushola untuk menunaikan Sholat Subuh. mendengar rumahnya dilempar batu, korban keluar rumah namun pelaku langsung memukulnya."katanya
Sobirin, mengaku mengenal pelaku , karena saat kejadian tidak mengenakan penutup wajah, bahkan sempat berkelahi untuk menangkapnya,"Ia sendiri tidak mengerti masalahnya, setelah memukul korban pelaku ditangkap dan sempat melawan sampai akhirnya diamankan warga."terangnya
Abdul Jaelani, sendiri mengaku sebelum mendatangi rumah korban, sempat pesta minuman keras dengan enam orang temannya, namun pas mendatangi rumah Sobirin ia sendirian. Dikatakan sebenarnya ia mencari adiknya Sobirin anak korban, namun yang keluar ibu dan Bapaknya.
"Karena sudah emosi ia memukul terlebih dahulu beberapa kali, di kepalanya hingga bersimbah darah, Ia mengaku mempunyai masalah dengan anak korban, namun karena orang tuanya ikut campur , pelaku emosi dan menganiayanya hingga tewas.
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H menyampaikan pelaku merasa sakit hati karena diejek oleh anak korban. Pelaku mendatangi rumah korban dan melempar batu hingga pecah untuk mencari anaknya Sobirin. Pelaku dihalangi oleh Orangtuanya Sobirin , sehingga emosi dan marah kemudian memukul menggunakan balok kayu yang dibawa dari rumah sebanyak 3 kali,"ujarnya
"Yang pertama dipukul adalah Ismailiyah , kemudian Mas'ud yang keluar dari rumah. Beberapa warga yang mengetahui kejadian ini , menangkap pelaku dan menyerahkan ke-Polisi.
Kapolres Kendal, mengatakan masih mendalami motif pelaku menganiaya korban yang masih tetangga sendiri. Tersangka bakal diancam dengan pasal 354 KUHP ,tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun,"pungkasnya
Reporter:Prawoto
Editor:Admin