Lahat, Sumsel - Arifudin selaku korban dugaan penipuan oleh salah satu karyawan PT.Bumi Gema Gempita (BGG) inisial AK dan BS adalah legal dari pihak perusahaan pembebasan lahan di IUP PT.BGG sejak tahun 2011, dimana kronologis kejadian pada waktu itu Arifudin mengungkapkan kepada wartawan minggu (5/1/2023) saya sempat dihukum sidang dua kali atas kasus PT.BGG dan PT.IJAB itu semua direkayasa dalam hal audit yang dilakukan oleh oknum tersebut yaitu AK dam BS, sehingga yang ditetapkan tersangka dalam persidangan di PN.Muara Enim dan PN.Lahat, "Ucapnya.
Makanya saya sekarang minta perlindungan hukum kepada tim legal LIDIK KRIMSUS RI di Jakarta, agar hak saya dikembalikan sesuai dengan kerugian baik nama baik maupun materil" Kata Aripudin saat menyerahkan 5 bendel berkas diterima langsung Ketua Umum DPN LIDIK KRIMSUS RI Ossie Gumanti didampingi Rodhi Irfanto.SH dikediaman Arifudin di Tungkal, Muara Enim,Sumsel.
Terpisah Petinggi PT.Bumi Gema Gempita (BGG) saat dihubungi via ponsel melalui watshap minggu nada panggil berdering tidak diangkat, dan kami mencoba mengkonfirmasi melalui pesan watshap ke wa Albert Widarto.
" Malam pak albert widarto gimana pak arifuddin infonya ada alat berat miliknya diduga digelapkan oleh AS nilainya 1,6 m, mohon info untuk klarifikasi makasih kerjasamanya salam santun untuk bapak pak Bambang.md " hanya dibaca conteng biru namun belum memberikan hak jawabnya sampai berita ini diturunkan.
Berita sebelumnya, Aripudin warga Tungkal Muara Enim, diduga jadi korban mafia tanah oleh pihak perusahaan tambang PT, Bumi Gema Gempita (BGG) di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur,Kabupaten Lahat,Sumsel.
Kuasa Hukum Arifudin, Ossie Gumanti selaku ketua DPN LIDIK KRIMSUS RI didampingi Rodhi Irfanto,SH dan TIM LBH nya akan memberikan somasi kepada pihak pimpinan PT.BGG Bapak Widarto, Amir Karsono, Budi Sukoco selaku legal bagian pembebasan lahan ujar " Ossie Gumanti didampingi Rodhi Irfanto,SH selaku pendamping dari sdr Arifuddin korban kriminalisasi dari Pihak PT.BGG, dan adanya dugaan penggelapan alat berat milik Arifudin bukti kwitansi senilai 1,6 milyar rupiah.
Sementara alat berat yang dinyatakan dalam persidangan di PN.Lahat itu alat berat milik Arifudin, namun hingga kini alat berat tersebut raib dan belum diserahkan kepada pemiliknya ditaksir kerugian Arifudin 1,6 Milyar, juga permasalahan pembayaran Pembebasan Lahan yang belum mereka selesaikan dan sudah mereka kelola.
Dan TIM LIDIK KRIMSUS RI akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan AK dan BS ke Bareskrim Mabes Polri"Ungkap Ossie.
Rodhi Irfanto,SH menambahkan apabila somasi tidak di indahkan oleh pihak PT.BGG kami akan melakukan aksi di Mapolda Sumsel agar kasus ini terang benderang siapapun pelakunya yang bertanggung jawab" Terang Rodhi Irfanto,SH pemimpin redaksi policewatch.news.
Sementara itu Arifudin selaku korban kriminalisasi sehingga ia masuk bui, telah menyerahkan sejumlah dokumen sebanyak 5 bundel kepada LIDIK KRIMSUS RI di kediamannya jumat (3/2/2023).
Arif mengaku semua ini saya serahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum LIDIK KRIMSUS RI di Jakarta.
Pewarta : Sandri, SE.
Admin : Sandri, SE.