Barabai, - Pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 giat Penindakan oleh Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah sebanyak 2 (dua) Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan Tersangka sebanyak 2 (dua) orang, yang sebagaimana pejelasan pihak polres Hulu Sungai Tengah antara lain.
Kasus Pertama Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan waktu kejadian, Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekitar pukul 14.20 Wita
Adapun tempat kejadian di Jl. Sarigading Rt. 004 Rw. 002 Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dengan tersangka, MIC, 18 Tahun, Islam, Laki-laki, Pelajar / Mahasiswa, Paket C / SMA Sederajat (Tamat), Desa Kayu Rabah Rt. 003 Rw. 001 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP).
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya, 1 (satu) orang laki-laki a.n. MIC. Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Sarigading Desa Banua Binjai Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki MIC. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,28 (Nol koma dua delapan) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk PIN warna biru, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat Warna biru dengan Nopol DA 6752 CX dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru hitam. selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Lalu kasus yang kedua, sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan kejadian yang sama hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira jam 15.20 Wita
Tempat kejadian perkara di Jl. Sarigading, Hilir Banua Desa Hilir Banua R. 001 Rw. 001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah ( tepatnya dirumah yang ditempati pelaku).
Tersangka yang kedua adalah dengan inisial NE, 29 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, SMA Sederajat (Tamat), Jl. Sarigading, Hilir Banua Desa Hilir Banua R. 001 Rw. 001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP).
Masih pada hari yang sama, Sabtu tanggal 04 Februari 2023, sekira jam 14.20 Wita, di Jl. Sarigading Rt. 004 Rw. 002 Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. MIC pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, dari keterangan pelaku bahwa ia membeli sabu dari NE kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku NE pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023, sekira jam 15.20 Wita, di Jl. Sarigading, Hilir Banua Desa Hilir Banua R. 001 Rw. 001 Kecamatan Pandawan Kabulaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya dirumah yang ditempati NE, pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,00 (Satu koma nol nol) gram, 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna Ungu, 1 (satu) buah kotak rokok merk HAVE. selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah, untuk proses lebih lanjut.
Penulis: Gatot Noor Saputra
Editor: Admin