Samosir, - Polres Samosir gelar Press Release di halaman Mako Polres Samosir terkait dengan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Perbuatan Cabul di wilayah Kabupaten Samosir, yang dipimpin Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S.H,S.I.K, M.H, 09/02/2023.
Mengawali sambutannya, Yogie terlebih dahulu menyampaikan ucapan selamat kepada insan pers. "Selamat Hari Pers Nasional, semoga dengan Hari Pers Nasional ini, tentu dapat lebih mengakomodir informasi-informasi yang berimbang, yang aktual yang dapat diberikan kepada masyarakat, tentunya dengan Hari Pers Nasional, kami akan selalu mendukung keberadaan jurnalis jurnalis khususnya yang ada di Kabupaten Samosir" ucapnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasubdit Renakta Polda Sumut (AKBP Feriana Gultom,SH,MH), Kanit IV Subdit Renakta Polda Sumut (Kompol Uli Lubis,SH), Kajari Samosir yang diwakili oleh Kasipidum (D.Hetriadi) Pabung 0210 (Kapt.G Sebayang), Kasat Narkoba Polres Samosir (AKP Arif Suhadi,S.H.,M.H), Kasat Reskrim Polres Samosir yang diwakili oleh Kanit I Sat reskrim (IPDA Fajri Lubis), Kanit PPA Polres Samosir (IPDA Janoslan Sinaga,S.Trk), dan Para Insan Pers Media Cetak maupun Media Online yang ada di Kabupaten Samosir.
Pengungkapan 2 kasus yang berbeda ini, yakni kasus narkotika dan kasus pencabulan. Kasus narkotika, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ A / 02 / II / 2023 SPKT. Satresnarkoba / Polres Samosir / Polda Sumatera Utara , tanggal 06 Februari 2023. Polres Samosir melakukan penangkapan terhadap 7 tersangka pada hari Senin, 06 Februari 2023, sekira pukul 10.00 Wib, di Simullop Kelurahan Siogungogung Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Adapun tersangka yang sudah diamankan Polres Samosir yaitu :
(1) A. S als AGUS, jenis kelamin laki laki, warganegara Indonesia, (2) N. A. S als ANTO, jenis kelamin laki laki, warganegara Indonesia, (3) T. F.H L als TONI, jenis kelamin laki laki, warganegara Indonesia, pendidikan terakhir SMK (tamat ) Pekerjaan Petani, (4) R. R. S als ROY, jenis kelamin laki laki, warganegara Indonesia, pendidikan terakhir SMK (Tamat ) Pekerjaan Wiraswasta, (5) J. S als JAN Laki-laki, jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, Pekerjaan Petani. (6) B. G. K als PAK ICHA, jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, Pendidikan terakhir SMA(Tamat), Pekerjaan Petani, (7) S. J. S als SAM Laki-laki, jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, Pendidikan terakhir SMA(Tamat).
Polres Samosir telah mengamankan barang bukti, 1 (Satu) Bungkus kertas nasi berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 2,78 (dua koma tujuh delapan) Gram , 1 (Satu) linting tembakau bercampur diduga berisi narkotika jenis ganja sisa pemakaian, 1 (Satu) Buah Hp Merk Samsung A20s, 1 (Satu) Buah Hp Merk Vivo Y20, 1 (Satu) Buah Hp Merk Y20, 1 (Satu) Buah Hp Merk Xiomi A9, 1 (Satu) Bungkus Plastik putih berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) Gram, 1 (Satu) Buah Hp Merk Oppo Reno 5, 1 (Satu) Bungkus kertas nasi berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 18,7 (tujuh puluh delapan kma tujuh) Gram, 1 (Satu) Bungkus plastic putih transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 204,74 (dua ratus empat koma tujuh puluh empat) Gram, 1 (Satu) Bungkus plastic putih trasnparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 184,92 (seratus delapan empat koma Sembilan puluh dua) Gram, 1 (Satu) Buah Hp Merk Vivo Y21, 1 (Satu) Bungkus plastic putih transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 32,96 (tiga puluh dua koma Sembilan puluh enam), 1 (Satu) Buah Hp Merk Iphone 8. Akibat dari hal ini, Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak, dengan Laporan Polisi Nomor. : LP / B - 137 / V / 2022 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 04 Mei 2022.
Sekira bulan Desember 2020 dan tanggal 17 Maret 2022, MS (nama inisial) yang masih berumur 13 Tahun, telah menjadi korban kasus pencabulan, yang tidak lain adalah ayah kandung korban sendiri. Tersangka, L.S, umur 40 tahun itu, telah mencabuli anaknya sendiri, MS (korban), yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP dengan modus, menyuruh korban untuk mengusuk si tersangka. Pasal yang dipersangkakan yaitu : Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP.
Polisi Resor Samosir sudah mengamankan sejumlah barang bukti, 1 (satu) potong kaos berlengan pendek, berwarna Hitam yang bertulisan, 1 (satu) buah Gelas besar terbuat dari stainless, 1 (satu) buah teko bening dengan tutup berwarna hijau, 1 (satu) buah pisau dengan gagang hitam.
Dalam kesempatan ini, pihak keluarga korban pencabulan terhadap anak yang diwakili oleh Penasehat hukum korban a.n Friska Simarmata, SH menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bapak Kapolda dan Kapolres Samosir beserta jajarannya atas kinerja dalam pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak yang dalam hal ini merupakan kliennya. "Terimakasih kepada rekan pers yang telah meliput acara press release hari ini" ucap Friska.
Perlu disampaikan, Kapolres Samosir meminta dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk saling bekerja sama, dan mau memberikan info serta petunjuk atas kasus kasus yang belum terungkap. "Oleh karena itu, saya harapkan kepada media dan masyarakat Kabupaten Samosir khususnya, berilah bantuan informasi dan alat bukti kepada penyidik penyidik kami disini, untuk membuktikan kira kira berdasarkan krain, sains, dan investigation" kata Yogie Hardiman.
Penulis: Dongan. PS
Editor: Admin