Karimun, - Polsek Moro Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Moro Polres Karimun. Minggu (12/02/2023)
Berawal informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim, SH memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan ke salah satu armada Boat Pancung Sri Perdana tujuan Tanjung Balai Karimun ke Kec. Durai sekitar pukul 14,30 wib ,Boat ter sebut singgah di Selat Mendaun dan menerima titipan barang yang akan dibawa ke Kec. Durai Kabupaten Karimun, barang tersebut di bungkus pelastik warna biru.
Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim, SH mendapat informasi adanya barang yang dicurigai langsung memerintah kan anggotanya Aipda Fajri dan Bripka Edi Suryanto untuk menunggu dipelabu han penumpang di Durai, Kabupaten Karimun sekira jam 16.30 wib seorang pria yang berinisial H E P pemilik bara ng mengambil barang tersebut, saat pelaku membawa barang tersebut, personel Polsek Moro Polres Karimun Aipda Fajri dan Bripka Edi memberhen kannya dijalan dan langsung memba wanya ke Pos Polisi untuk dilakukan pengecekan.
Dari hasil pengecekan barang tersebut terdapat 2 kotak yang berisi baju buruk dan kotak kecil yang didalamnya terdapat pelastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,33 gram ,Pada saat pemeriksaan barang disaksikan oleh ketua Lam Kec. Moro dan pemilik Boat Sri Perdana”, ungkap Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim, SH.
Selanjutnya terhadap pelaku H E P dan barang bukti narkotika diduga jenis sabu kami serahterimakan (limpahkan) kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut”, ucapnya.
Penulis : NAHTA
Editor: Admin