• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Satgas Pangan Polda Jateng dan Pemkab, Gerebek Toko Jual Minyakita Diatas HET di Pasar Weleri

    Thursday, February 9, 2023, 14:14 WIB Last Updated 2023-02-10T00:16:45Z

    KENDAL,-Satgas Pangan Polda Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Kendal, menggerebek sebuah toko yang mempunyai Minyakita dalam jumlah besar dan dijual lebih tinggi dari (HET) Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan Pemerintah di Toko Tegar Jaya Pasar Weleri (9/02/2023) Siang




    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, mengatakan awalnya Satuan tugas Polda JawaTengah mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang sulitnya mencari minyak goreng kemasan rakyat atau merek Minyakita dipasaran




    "Pertama lidik dan informasi itu oleh Satgas Polda JawaTengah melakukan penyidikan, kemudian membuahkan hasil didapati di Toko Tegar Jaya Pasar Weleri mempunyai Minyakita dalam jumlah besar dan menjual diatas HET sekisaran Rp15,400 perliter,"ujarnya 



    Pimpinan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, berkordinasi dengan pemerintah daerah termasuk dengan KPPU Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk penanganan temuan ini.





    Ketua Satgas Pangan Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, menyebutkan di toko sembako tersebut yang berlokasi di Pasar Weleri Kendal ditemukan Minyakita sebanyak 19.548 liter atau 17,5 ton yang belum tersalurkan kepada masyarakat. Harganya juga diatas HET, sebagaimana disebutkan di atas, Sesuai Permendag nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat, HET Minyakita dijual Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.



    “Ketentuan hukum sesuai peraturan tersebut, pengecer wajib menjualnya dengan harga di bawah atau sama dengan HET, Berdasarkan ketentuan itu pula, di pasal 23 ayat (1) jika ada pengecer tidak melaksanakan kewajiban itu dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Pada regulasi itu juga diatur jika pengecer tetap tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan maka dikenai sanksi administratif pencabutan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"katanya 




    Sementara itu, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, mengucapkan terimakasih atas nama Pemerintah Kendal dan  kerjasama dari Satgas Pangan Polda JawaTengah, yang telah menjalankan tugasnya untuk kebaikan masyaraka di Kabupaten Kendal pada umumnya



    "Kami meminta masyarakat harus paham betul dan ikut mengawasi bersama -sama penjualan minyak goreng yang melebihi harga yang sudah ditetapkan pemerintah


     

    Agar kedepannya harga bisa setabil dipasaran, Untuk pendistribusian minyak goreng kali ini, para pedagang jangan ikut membeli, hanya khusus masyarakat, pelaku UMKM dan Ibu rumah tangga semoga bisa bermanfaat dan digunakan dengan baik,"pungkasnya Basuki 


    Reporter:Prawoto 

    Editor:Admin

    Komentar

    Tampilkan