Tanjung Balai, - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai amankan dua orang laki laki BS alias B ,33 thn, warga Jln. Sei Citarum Lk VI Kel. Sumber Sari Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan S 39 thn warga Jln. Sei Citarum lk VI Kel. Sumber Sari Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai beserta narkotika dan uang tunainya, Selasa (14/2/23) Pkl 14.15 wib di Jln.Sei Citarum Lk VI Kel Sumber Sari Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara
Kasat Narkoba AKP R.Silalahi. S.H saat dikonfirmasi mengatakan, "Pada hari selasa, tanggal 14 Februari 2023 sekira Pukul 14.15 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba beserta Kanit I & Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya 2 (dua) orang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu didalam sebuah rumah.
"Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada didalam sebuah rumah yang terletak di jln Sei Citarum lk VI Kel Sumber Sari Kota Tanjung Balai," kata Kasat Narkoba
Lanjut Kasat, "Kemudian personil sat Resnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mendapati 2 (dua) orang laki2 dengan ciri 2 yang telah diketahui sedang duduk di dalam rumah tersebut. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan yang didampingi kepling setempat terhadap BS didapat 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dibalut tisue warna putih di kantong celana depan sebelah kanannya beserta uang tunai Rp.200.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu, terhadap S didapat 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu pada tangan kirinya beserta uang tunai Rp.820.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu selanjutnya di lakukan pengeledahan rumah dan d dapat 2 (dua) bal plastik klip transparan kosong,1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam,4 (empat) buah pipet runcing, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dan 1 (satu) unit Vivo warna hitam.
"Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku an.S mangakui narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang bernama BS alias B. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap pelaku an.BS alias B mengakui narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial D (belum tertangkap). msh dlm pengejaran.
"Pelaku atas nama S dan BS alias B beserta barang bukti yg disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat Narkoba AKP R. Silalahi. S.H
Adapun barang bukti yang disita sebagai berikut, 1 (satu) bungkus besar plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,33 gram. 1 (satu) bungkus sedang plastik klip transparan yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,82 gram. 2 (dua) bal plastik klip transparan kosong. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam. 1 (satu) buah handphone merk nokia warna biru. 1 (satu) buah handphone merk vivo warna hitam. 1(satu) lembar tisuue warna putih. 4 (empat) buah pipet runcing. Uang tunai milik Boy Rp.200.000 dan Uang tunai milik Syafruddin Rp.820.000. 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 warna hitam tanpa plat milik Boy Sapta*
Penulis : Z.E.Saragih
Editor : Admin