• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah kembali berhasil Mengamankan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, February 8, 2023, 09:51 WIB Last Updated 2023-02-08T02:51:52Z


    Barabai
    , - Selasa 07 Februari 2023 sekitar 13.20 wita Satuan Resnarkoba Polisi Resort Hulu Sungai Tengah, Telah mengamankan tersangka penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh kesatuan kepolisian resort Hulu Sungai Tengah.


    "Tersangka tersebut berinisial MJ (40), pria warga Desa Hawang Kecamatan Limpasu kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan ini," Kata Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Rojikin.


    Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu  di Desa Mandingin Rt. 010 Rw. 002 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya dipinggir jalan).


    Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki MJ  , pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, yang dilapisi dengan menggunakan 1 (satu) lembar timah rokok dan Uang tunai Rp. 1.000,- (seribu rupiah), barang bukti tersebut ditemukan didalam kantong saku celana bagian belakang sebelah kanan yang digunakan oleh pelaku, selain itu juga diamankan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi DA 2976 EF. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polisi resort Hulu Sungai Tengah untuk di proses lebih lanjut ungkapnya kepada wartawan Post News Tv.id


    Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Post News Tv.id melaporkan 


    Penulis : Gatot noorsaputra

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan