Kabupaten Nias, - Sekda Kabupaten Nias, Samson P. Zai, SH, MH, hadiri Acara Apel Kesiapan Pantarlih Rayon II yaitu Kecamatan Idanogawo, Kecamatan Ulugawo,dan Kecamatan Bawolato yang bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Idanogawo, Minggu (12/02/2023).
Turut hadir, Sekda Kabupaten Nias, Camat Idanogawo, Forkopimka, Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Nias dan jajarannya, PPK,PPS dan Pantarlih di Kabupaten Nias tahun 2023.
Dalam kegiatan ini, dilakukan Penyematan atribut Pantarlih oleh Sekda Kabupaten Nias, Komisioner KPU Kabupaten Nias, kemudian disusul dengan pembacaan Pakta Integritas yang diikuti para peserta apel.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih mempunyai peranan penting dalam Pemutakhiran dan Penyusunan Data pemilih pemilu tahun 2024, dimana Pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian (COKLIT) untuk memastikan Data pemilih valid, mutakhir dan bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam sambutan ketua KPU RI yang disampaikan oleh mewakili KPU Kabupaten Nias, Elisati Zandroto menyampaikan bahwa pantarlih adalah ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya pemilu karena jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, kapal dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya akan terganggu,"jelas Elisati Zandroto.
Berikut tugas yang wajib dilaksanakan oleh Petugas Pantarlih, yakni :
1. Berkoordinasi dengan tokoh masyarakat lokal pada saat akan memulai dan selesai melakukan COKLIT.
2. Dalam setiap pelaksanaan coklit pantarlih wajib menggunakan atribut/kelengkapan Pantarlih.
3. Dalam melaksanakan tugas, pantarlih wajib mengisi buku kerja untuk mencatat semua aktivitas yang dilakukan.
4. Apabila ada hal-hal yang belum jelas agar berkoordinasi dengan PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Nias, Samson P. Zai, SH, MH, dalam arahannya menegaskan kepada seluruh perangkat penyelenggara pemilu untuk bekerja sesuai fungsinya masing-masing untuk mengawal pesta demokrasi di Indonesia yang akan dihadapi ke depan ini.
Menurutnya, petugas Pantarlih harus mampu melaksanakan koordinasi yang baik dan berkolaborasi dengan PPS-nya dalam menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran data serta membuat laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian.
Dalam hal ini, diharapkan agar dapat dipersiapkan dan dikoordinasikan terkait kesiapan fasilitas dan SDM petugas Pantarlih sehingga mereka dapat menggunakan aplikasi e-coklit saat melaksanakan tugas pencocokan penelitian (coklit) kepala warga Kabupaten Nias,"ujar Sekda Kabupaten Nias.
Sistem kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 sangatlah berbeda dengan sistem yang sebelumnya. Itu sebabnya, para petugas Pantarlih dituntut untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan arahan KPU.
Agar tugas pantarlih benar-benar memahami arti dan tugasnya dan jangan berpedoman pada sistem kerja yang lama,"harap Sekda Kabupaten Nias mengakhiri.
Penulis : ArG
Editor : Admin