Bener Meriah, - Terselenggaranya Good Governance dalam pemerintahan Desa merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat, maka perlu dilakukan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, terhadap penyelenggaraan pemerintahan khususnya pengelolaan Dana Desa.
Sayangnya minimnya partisipasi masyarakat dalam menyuarakan haknya sebagai warga Negara dan kurangnya kontrol sosial dari masyarakat kerap kali membuat oknum kepala Desa yang nakal mengambil kesempatan dalam pengunaan Dana Desa.
Bagaimana tidak?, Kepala desa yang pada dasarnya adalah pemangku kebijakan tertinggi di Desa, apalagi dalam keputusan pengelolaan Dana Desa, kerap sekali mengambil kesempatan untuk menyalah gunakan dana yang sudah di khususkan tujuannya.
Hal itu disampaikan salah satu warga Zulfan (28), Desa Bener Meriah, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, mengatakan kepada media ini melalui via WhatsApp, Jum'at, 03/02/2023.
Zulfan yang juga seorang aktivis LSM Garis Merah, mengatakan bahwa kami menduga kepala Desa ini sudah bermain-main dengan uang Dana Desa yang sudah di plot untuk proyek perbaikan irigasi di desanya setempat, ujarnya.
“Sebuah kecelakaan berfikir, jika beranggapan semua masyarakat akan diam ketika ada yang menyalahi aturan. Yang kita sesalkan kepada Reje Kampung Bener Meriah ini, beliau kita duga sudah menggunakan uang Dana Desa tersebut seolah itu uang pribadi, Dana yang sudah di plot untuk proyek perbaikan irigasi dengan pagu Rp. 78 juta rupiah, dan sudah diberikan kepada Tim Pelaksana Kerja (TPK) sekitar Rp. 37 juta rupiah,” terang Zul.
Menurutnya juga, uang yang kita duga dipakai oleh kepala desa sebesar Rp. 11 juta rupiah, di pergunakan untuk pengurusan sertifikat tanah, yang pada dasarnya masyarakat yang mengurus sertifikat tanah itu bayar, ini kok malah uang untuk pembangunan irigasi ini yang malah dimanfaatkan, kata Zul.
“Sangat disayangkan, ia yang belum sampai dua tahun menjabat dengan beraninya berbisnis dengan uang negara sampai proyek tersebut terhenti,” pungkasnya.
Dirinya mengatakan, urgensinya apa urusan sertifikat tanah?, pada Musdespun tidak ada Dana Desa yang di plot untuk urusan sertifikat tanah, seperti kata pepatah kalau di hulu sudah keruh pasti di hilir juga begitu, pinta Zul.
“Saya menduga banyak pihak terlibat penyalahgunaan dana desa, dan kalau ini sampai terbukti saya bersama para warga akan surati inspektorat, kalau mau berbisnis gunakanlah uang pribadi jangan uang negara, malu kita!,” harap Zul.
Disisi lain, Uskandi, selaku Tim Pelaksana Kerja TPK saat di konfirmasi media ini menyampaikan, uang yang sudah saya terima akan tetapi kurang dan sudah di gunakan.
“Sudah saya terima sekitar Rp. 37 juta rupiah, dan sudah saya gunakan untuk keperluan kerja dan membayar pajak. saya akan bekerja jikalau uang sudah diberikan oleh mereka (Pemerintah Desa- red) sisa senilai Rp. 30 juta lagi. Karena soal air jikalau pekerjaan selalu terhambat dan disaat pengerjaan, air selalu dimatikan, saya akan berurusan dengan masyarakat lo, kerena air masyarakat mati. Terkait dana kenapa harus sedikit dulu, jika dana sekalian kan enak, dan pengerjaanya juga bisa sekali selesai,” terang TPK itu.
Sampai berita ini diterbitkan, media ini belum mengkonfirmasi kepada Reje Kampung setempat.
(SB)