• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Terkait RDP, Ini Penjelasan DPRK Bener Meriah

    Postnewstv.co.id
    Friday, February 3, 2023, 17:17 WIB Last Updated 2023-02-03T10:17:07Z


    Bener Meriah, Aceh
    , -  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah melalui Komisi A, menggelar Pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait terhentinya pengerjaan pembangunan SPBU Pintu Rime Gayo.


    Rapat RDP tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi A, DPRK Bener Meriah, Salwani, yang juga didampingi oleh Wakil Ketua Komisi A, Baitul Hakim, dan Anggota komisi A, Kasim dan Mimija, di gedung DPRK setempat, Jumat (3/2/2023).


    Ketua Komisi A Salwani menyampaikan, pihak Komisi A secara langsung meminta AD-ART Bumdesma Pintu Rime Gayo serta data ril realisasi penggunaan anggaran pembangunan SPBU Pintu Rime Gayo, sebagai pedoman Komisi A untuk dilakukan rapat secara internal.


    Dari pantauan media, tampak dalam rapat tersebut berbagai pertanyaan dilontarkan oleh para Komisi A, demikian pula sebaliknya jawaban yang diberikan oleh Camat Pintu Rime Gayo, Ketua Bumdesma PRG, Ketua Forum Reje ORG, serta Direktur Utama PT Pintu Rime Gayo Energi, yang tak ubahnya seperti diskusi bulanan. Sebab apa yang diminta oleh pihak Komisi A DPRK Bener Meriah kepada Bumdesma Pintu Rime Gayo itu adalah dokumen standar, yang seyogyanya mereka sudah persiapan di saat RDP.


    Secara terpisah, saat ditemui di ruangan komisi A Ketua Komisi, Salwani, terkait dokumen apa saja yang diminta oleh komisi A sebagai laporan kepada Ketua DPRK. 


    “Hanya AD-ART saja yang diserahkan kepada pihak Komisi A. Sedangkan untuk realisasi penggunaan anggaran mereka masih melengkapi”, ucap Salwani.


    Ia menyebutkan, Kita minta secepatnya untuk dipenuhi, agar nantinya kita bahas kembali di dalam forum komisi A, dan sebagai laporan kita kepada Ketua DPRK, kata Salwani.


    Saat ditanya media, berapa waktu yang diberikan kepada pihak Kecamatan dan Bumdesma untuk memberikan dokumen yang diminta, dengan tegas Salwani menjawab, “Kita berikan waktu satu minggu untuk memberikan dokumen yang kita minta,” terang Salwani. (SB)

    Komentar

    Tampilkan