• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Unit Reskrim Polsek Tebing Karimun Amankan Seorang Wanita,Kasus Tindak Pidana Pencurian

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, February 28, 2023, 09:38 WIB Last Updated 2023-02-28T02:38:34Z


    Karimun
    , - Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengamankan seorang wanita pelaku pencurian berinisial "SJ"usia 36 tahun,Berdasarkan Laporan Polisi LP-B/2/II/2023/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing tanggal 27 Februari 2023, kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 dengan tempat kejadian perkara (TKP) Pamak Laut RT. 003 RW. 001 Kel. Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.


    Kronologis Kejadian pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, Yeti korban pencurian bertanya kepada suaminya tentang keberadaan Gelang Emas yang biasanya berada di lemari pakaian korban, lalu suami korban menjawab bahwa Gelang Emas ada di dalam lemari bagian atas, tetapi setelah korban memeriksa lemari ternyata barang Gelang Emas yang di simpan sudah tidak ada dan melihat gagang pintu kamar korban sudah rusak. Selanjutnya Yeti melaporkan kejadian ini kepada pihak Unit Reskrim Polsek Tebing.


    Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing dari hasil penyelidikan melalui CP Nomor HP. 081365607500 diketahui pelaku berada di seputaran BTS Pelabuhan Karimun setelah dicek ke lokasi tidak ditemukan, kemudian di CP kembali posisi diduga pelaku telah berpindah ke BTS Perumahan Lai Xing Kapling Tebing, kemudian Unit Reskrim bergerak ke seputaran BTS tersebut, dan berhasil menemukan Ranmor yang digunakan yang diduga pelaku parkir di Hotel Erison.


    Selanjutnya Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP memerintahkan  Kanit reskrim  untuk berkordinasi dengan pengurus hotel untuk cek CCTV selanjutnya langsung memeriksa kamar 202, ditemukan diduga pelaku berada di Hotel Erison kemudian Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka di Hotel Erison, Senin 27/02/2023/Kel. Kapling Kec.Karimun Kab. Karimun, turut serta Barang Bukti diamankan berupa 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Beat warna Hijau Putih, 1 (Satu) unit HP Huawei, 1 (Satu) unit HP Xiaomi, 1 (Satu) buah cincin emas 22 Karat sekira berat 1 gram. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.350.000,- (Sebelas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).


    Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.


    Penulis : NAHTA

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan