Samosir, - Sejumlah masyarakat yang berdomisili di Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan mendatangi Mako Polres Samosir untuk menyampaikan Surat Pengaduan terkait dengan pembongkaran Jembatan Tano Ponggol yang lama, 20/02/2023.
Sesuai dengan isi surat yang disampaikan oleh sejumlah warga Siogung-ogung kepada Polres Samosir, bahwa pembongkaran Jembatan Tano Ponggol yang lama banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme dalam pembongkarannya, sehingga masyarakat Siogung ogung menyampaikan keberatan kepada bapak kapolres Samosir.
Adapun poin poin keberatan yang disampaikan yaitu :
1. Sesuai dengan UUNo 1 tahun 2004, Dinyatakan bahwa, Setiap aset negara harus diketahui oleh pejabat negara, dan apabila ada penghapusan aset negara harus sepengetahuan pejabat daerah atau pejabat negara, dan nilainya harus dipertanggung jawabkan kepada negara.
2. Sehubungan dengan adanya proyek Pembongkaran jembatan lama di kelurahan Siogung Ogung Yang dikerjakan oleh CV Panalaksak pada hari Jumat, 17 Februari 2023 Sekitar pukul 09.00 Wib sampai malam hari.
3. PT Wijaya Karya (WIKA) yang saat ini di percaya oleh negara untuk mengerjakan proyek pengganti jembatan Tano Ponggol di kelurahan Siogung Ogung Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir kurang peka pada dampak sosial pada masyarakat Kelurahan Siogung Ogung dengan pekerjaan pembongkaran jembatanTano Ponggol yang lama yang dikerjakan CV Panalaksak yang saat ini di percayai PT WIKA untuk membongkar jembatan tano ponggol yang lama, akibat tidak adanya pemberitahuan secara lisan ataupun tulisan tentang pengumuman pembongkaran jembatan tano ponggol yang lama, apakah jembatan tersebut masih aset negara atau sudah dihapuskan dari aset negara.
4. Masyarakat Siogung ogung memohon kepada Tipikor Polres Samosir mengenai hubungan kerja anatara CV. Panalaksak dengan PT. WIKA dalam pembongkaran Jambatan Tano Ponggol yang lama.
5. Material Besi bekas pembongkaran Jembatan Tano ponggol yang Lama telah di ambil dan disimpan oleh CV. Panalaksak yang tidak jelas peruntukannya, serta gudang penyimpanan besi-besi bekas pembongkaran Jembatan Tano Ponggol yang lama kami duga ILEGAL. ( foto terlampir)
6. Menurut hemat kami, bahwa bekas pembongkaran Jembatan Tano ponggol yang lama adalah milik Badan Milik Negara ( BMN) sesuai dengan PP No. 6/2006 Tentang Pembendaharaan Negara telah memunculkan oktimisme baru best practices dalam penataan dan pengelolahan aset Negara yang propesional dan moderen dengan mengedepankan good governance disatu sisi diharapkan akan mampu meningkatkan kepercayaan pengelolahan keuangan Negara dari masyarakat/stakeholder. PT. WIKA kami duga tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya pelaksanaan pembangunan dan Pembongkaran Jembatan Tano Ponggol.
7. Bahkan PT. WIKA tidak pernah memberikan CSR. CSR adalah Kegiaatan perusahaan yang memiliki tanggung jawab secara sosial kepada masyarakat sekitar dan masyarakat secara luas hingga pemangku kepentingan. CSR juga suatu bentuk pertanggung jawaban yang dilakukan oleh suatu perusahaan kepada pihak yang ada didalamnya dengan melaksanakan sebuah program yang mempunyai manfaat. Dan dengan mempraktikkan CSR, Perusahaan Dapat menyadari jenis dampak yang mereka timbulkan pada semua aspek masyarakat termasuk ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dan selama pengerjaan proyek jembatan aek tano ponggol yang dikerjakan oleh PT WIKA ( Wijaya Karya) Masyarakat kelurahan Siogung Ogung Tidak pernah menerima CSR dari PT WIKA.
Di hari yang sama Tohap Naibaho kepada wartawan mengatakan, tujuan masyarakat Kelurahan Siogung-ogung mendatangi kantor Polres Samosir adalah untuk mengklarifikasi jembatan Tano Ponggol yang lama itu termasuk Aset Pemerintah atau berupa limbah. "Sesuai dengan Undang Undang No. 1 Tahun 2004, bahwasannya setiap aset negara itu harus memahami dan sesuai dengan regulasi, disatu sisi bahwa aset negara itu sistimnya ada lelang didepan ada lelang dibelakang, itu makanya kami perlu klarifikasi, bahwasannya seperti apa regulasi antara PT. WIKA dengan CV. Panalaksak selaku pelaku perobohan jembatan lama Tano Ponggol, ungkap Tohap.
Dikatakannya, posisi besi sisa pembongkaran jembatan lama Tano Ponggol, ada yang di gudang CV. Panalaksak dan sebagian lagi berada di lokasi. " Makanya kami datang kesini, kenapa CV. Panalaksak bisa mengambil besi, kenapa masyarakat disitu tidak bisa, tapi kalau sesuai dengan regulasi dan diakui hukumnya di Indonesia ini, kami juga dari pihak masyarakat akan mendukungnya, kalau memang jelas administrasinya." tambahnya.
Penulis: Dongan. PS