• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Apresiasi Kepada Penegak Hukum, Ketua RT Jadi Tersangka Pembubaran Ibadah Gereja di Bandar Lampung

    Postnewstv.co.id
    Sunday, March 19, 2023, 09:06 WIB Last Updated 2023-03-19T02:06:36Z


    Jabar
    , - Kami apresiasi kepada Polisi aparat Penegak hukum, atas langkah yang tepat menjadikan tersangka WK, kata Agustinus Kader PSI Kab.Bogor, Kami mendukung penuh aparat penegak hukum kepada siapapun Yang melakukan aksi aksi intoleran. Minggu, 19/3/2023.


    Seorang Ketua RT bernama Wawan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan buntut aksinya menghentikan kegiatan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandarlampung, Lampung.


    Semoga gebrakan hukum ini, dapat mengurangi gerakan gerakan intoleran di bangsa ini.


    Karena Sudah menjadi bagian dari DNA PSI untuk menyuarakan menolak segala bentuk kejahatan kemanusiaan termasuk gerakan aksi aksi intoleran, tambah Agustinus.


    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dalam kasus ini penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa 15 orang saksi.


    Selain itu, kata Pandra juga dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli. 


    Mulai dari ahli pidana hingga ahli hukum pidana.

    "Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan," kata Pandra dalam keterangannya, Kamis (16/3).


    Ke depannya, lanjut Pandra, penyidik akan melengkapi berkas perkara tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.


    "Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," ucap dia.


    Sebelumnya, di media sosial beredar video yang memperlihatkan sejumlah massa melarang umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung beredar di media sosial.


    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto membenarkan peristiwa itu. Kata dia, polemik soal pendirian rumah ibadah itu sudah terjadi sejak 2014 silam.


    Salah seorang warga, mengatakan bahwa kami bukan  melarang tetapi menanyakan  izin.


    Kami kader PSI berpendapat bahwa  kedepan, ini harus juga diberi edukasi mengenal hukum aturan prosedur kepada masyarakat yang mana tidak punya wewenang untuk bertindak semacam itu, bertindak seperti polisi, bertindak seperti pemerintah pembuat aturan kebijakan. Tutupnya


    Jurnalis : lase

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan