Samosir, - Aroma Persekongkolan Tender Proyek di Samosir terkuak dari beredarnya nama-nama perusahaan calon pemenang tender lima hari sebelum pengumuman oleh UKBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa) Pemkab Samosir di beberapa grup whatsapp mengundang reaksi dari warga Samosir, ada yang mengatakan bahwa benar tender enam paket proyek DAK Tahun Anggaran 2023 sudah dikondisikan oleh pemangku kepentingan. Bahkan ada juga yang mengatakan bahwa unsur persekongkolan dalam tender 2023 ini di Pemkab Samosir diperankan oleh orang-orang dekat pemangku kepentingan atau yang kerap disebut-sebut orang Posko.
Sebelumnya beberapa media daring memberitakan nama-nama calon pemenang enam paket tender DAK 2023 di Samosir yaitu; 1. Long Segment Ruas Jalan Salaon Dolok-Ronggur Nihuta/Sp. Kantor Camat Lama (DAK) Rp.2, 9 M dimenangkan CV A, 2. Penanganan Long Segment Ruas Jalan Peabang - Sitao-tao (DAK) Rp.3 M, dimenangkan CV RN, 3. Penanganan Long Segment Ruas Jalan Sp. Sipitudai - Boho (DAK) Rp.7, 8 M, dimenangkan CV NY, 4. Penanganan Long Segment Ruas Jalan Sp.Polma - Salaon Tonga-tonga (DAK) Rp.11, 7 M, dimenangkan CV DOR, 5. Penanganan Long Segment Ruas Jalan Simp. Sitao-tao (DAK) Rp.9 M, dimenangkan CV PK, dan 6. Penanganan Long Segment Ruas Jalan Salaon Tonga-tonga - Salaon Dolok (DAK) Rp.5, 9 M, dimenangkan CV BM
Berita tersebut telah terbit dua hari sebelum pengumuman oleh pihak UKPBJ Pemkab Samosir, sedangkan pengumuman dilaksanakan tanggal 29 Maret 2023. Dan pemberitaan tepatnya tanggal 27 Maret 2023.
Terkait hal tersebut, pengamat Kebijakan Publik (Medan Sumatera Utara), Siska Barimbing diminta tanggapan nya terkait beredarnya calon pemenang tender enam paket Proyek DAK Tahun 2023 di Kabupaten Samosir, Jumat (31/3/2023) mengatakan, "Setiap pengadaan barang dan jasa harus dilakukan melalui tender terbuka melalui proses aplikasi LPSE, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. Peserta tender yang memenuhi kriteria akan dipilih menjadi pemenang dan diumumkan secara resmi penyelenggara tender dalam hal ini Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir.
Peserta tender yang memenuhi kriteria akan terpilih menjadi pemenang tender dan akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah , dalam hal ini Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKBJ) Kabupaten Samosir.
Siska Barimbing mempertanyakan, Jika sebelum ada pengumuman resmi dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir beredar informasi pemenang tender maka harus dipertanyakan dulu sumber informasinya, apakah dari sumber resmi atau dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jika dari sumber resmi dan yang terpercaya, padahal jadwal pengumuman belum jatuh tempo, maka patut diduga ada kebocoran informasi dan tentunya kinerja UKPBJ patut dipertanyakan. Kenapa informasi yang harusnya dirahasiakan dan akan diumumkan sesuai jadwal dapat beredar di publik? imbuhnya dengan nada tanya.
Ini preseden buruk bagi UKPBJ Kabupaten Samosir. Apalagi ternyata data-data pemenang tender dalam berita yang beredar di Medsos sama dengan pengumuman resmi. Apakah ini suatu kebetulan saja? tentunya ini masih harus ditelusuri kebenarannya. Tetapi hal ini dapat mengakibatkan turunnya kepercayaan publik atas proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Samosir.
Selain itu hal ini, kat Siska lagi, juga dapat menimbulkan dugaan publik bahwa pemenang tender telah ditentukan sejak awal proses pengadaan barang dan jasa hanya formalitas belaka. Agar tidak menduga-duga hal ini dapat ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini penyidik Tipikor untuk melakukan penyelidikan agar masalah ini menjadi terang benderang.
Dijelaskannya, jika ternyata nanti ditemukan ada unsur-unsur Tipikor maka akan dilanjutkan dengan penyidikan. Namun jika ternyata nanti tidak ditemukan unsur-unsur tipikor dan proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan maka UKPBJ tetap harus memperbaiki kinerjanya agar kedepannya tidak terjadi kebocoran data-data pemenang tender sebelum pengumuman resmi, tandasnya.
Penulis : Dongan P. Sitanggang
Editor : Admin