Banjarmasin, - Berkas Laporan mengenai pengusiran terhadap wartawan yang di lakukan oleh Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Banjar beberapa yang waktu lalu, yang mana telah di laporkan oleh korban pengusiran oleh dinas tersebut ke kapolda Kalimantan Selatan dan sudah selesai pemeriksaan berkas oleh pihak Dirkrimum polda kalsel, mengenai laporan ini di serahkan untuk di tidak lanjuti di polres Banjar selaku wilayah hukum perkara ini.
'Berkas tersebut sudah di limpahkan ke polres kabupaten Banjar selaku wilayah hukum dengan nomor perkara no. B/747/III/Res I. II./2023 tanggal 30 Maret 2023 mengenai laporan pengusiran terhadap wartawan yang di lakukan oleh kepala Dinas Perijinan kabupaten Banjar sudah kami limpahkan. Jadi tunggu saja mungkin penyidik akan mempelajari dulu berkas perkaranya beberapa hari kemudian ungkap piket Dirkrimum polda Kalsel.
Namun ketika di konfirmasi dengan kuasa hukum dari P3HI selaku pendamping kuasa korban akan menindak lanjuti ke pada penyidik di polres kabupaten Banjar tentang pelimpahan berkas perkaya ini, ungkap Ketua kuasa P3HI kepada wartawan Post News Tv lewat via WA mengatakan.
Dengan sudah ada penyerahan berkas ini kita tunggu berita selanjut seperti apa kelanjutannya perkara nantinya mengenai perkara pengusiran terhadap wartawan yang datang ingin maksud konfirmasi sebuah kebenaran mengenai dugaan adanya ijin yang tidak di mikili oleh perusahaan tersebut dan andal bangunan ini.
Penulis : Gatot Noorsaputra
Editor : Admin