Kabupaten Nias, - Pemerintah Kabupaten Nias Gelar Kegiatan Pembekalan Kepala desa terpilih di Kabupaten dan, di laksanakan di Aula Paroki Hiliweto Gido Jum'at (24/03/2023).
Dalam kegiatan pembekalan ini di hadiri oleh ; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias dan sekaligus Ketua APDESI se-Kabupaten Nias, Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Nias, Kepala Dinas Pariwisata dan Pemuda dan Olah raga Kabupaten Nias, Camat se-kabupaten Nias, Inspektorat mewakili, dan para kepala desa se-kabupaten Nias.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias dan sekaligus Ketua APDESI Sabayuti Gulo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa agar pada pembekalan ini dapat bermanfaat dan berlangsung dengan baik.
Dan berharap kepada pemerintah kiranya desa yang masih berstatus terisolir dapat segera di tuntaskan karena data desa yang masih berstatus terisolir sudah turun signifikan dari pada sebelumnya, dan semoga desa-desa bebas dari keterisoliran,"harap Ketua APDESI Sabayuti Gulo.
Masih Ketua APDESI Sabayuti Gulo, mengatakan bahwa desa memiliki kedaulatan dalam hal mengambil kebijakan, dan sebelumnya ini terabaikan akan tetapi saat ini memberikan kesempatan kepada desa mengambil sebuah kebijakan yang pada intinya di sesuaikan dengan aturan dan juga jangan suka-sukanya dalam pengelolaan dana desa dan harus berpedoman dengan ketentuan dan regulasi,"Sabayuti Gulo mengakhiri.
Bupati Nias Ya'atulo Gulo,SE,S.H., M. Si mengajak pada hadirin untuk memanjatkan atas kasih-Nya sehingga kita semua dapat berkumpul bersama mengikuti pembekalan kepala desa terpilih dengan periode 2022-2028.
Lanjut Bupati Nias mengingatkan kembali bahwa tugas kita harus segera di selesaikan.
Beberapa waktu yang lalu telah terselenggaranya pemilihan kepala desa se-kabupaten Nias, dan telah dilantik dan juga pengambilan sumpah janji,"ucap Bupati Nias.
Bupati Nias berharap kepada kepala desa mengingat sumpah atau janjinya yang di diikrarkan kepada Tuhan yang Maha Esa, dengan setulus hati melakukannya sehingga apa yang di cita-cita kan dapat tercapai.
Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa merupakan landasan hukum dalam menjalankan pemerintah desa. Mewujudkan kebijakan pemerintah dalam memberi dukungan di desa, dan memberikan peran untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara,"jelas Bupati Nias.
Kepala desa sesungguhnya lebih hebat dari pada camat, karena kepala desa itu punya peraturan desa.
Menurut Bupati Nias bahwa pemahaman akan ketentuan menjadi persyaratan dalam menjalankan pemerintah desa Undang-Undang desa, semua aturan peraturan desa dan sampai peraturan Bupati, harus menjadi landasan untuk bekerja dalam menjalankan pemerintah di desa. Dan kepatuhan terhadap ketentuan pada perundang undang. Kalau kepala desanya tidak bermasalah patuhilah aturannya, dan kalau bermasalah langgar, bila saudara kepala desa berlandaskan hukum maka akan terhindar dari persoalan hukum.
Tujuan dari pembekalan ini agar kepala desa paham betul apa peraturan yang ada di desa.
Selalu saya ingatkan pihaknya Inspektorat agar selalu melaksanakan tugas rutin memantau oraganisasi pemerintah di setiap desa, para kepala desa silakan komunikasikan kepada dinas terkait. Agar desa menjalankan perannya secara aktif, dan juga diiringi dengan sumber daya bagi perangkat desa. Kepala desa harus mampu mengelola sumber daya manusia, dan juga sekdes berperan dalam sarana mencapai tujuan,"tegas Bupati Nias.
Untuk itu, diharapkan kepada kepala desa bekerja dengan efektif dan efisien dan adanya kolaborasi dan komunikasi dengan baik dengan dinas terkait,"pesan Bupati Nias dan sekaligus membuka secara resmi.
Penulis : ArG
Editor : Admin