MEDAN, - Warga Petisah Tengah yang tergabung dalam Forum Petisah Bersatu (FPB) Kota Medan berunjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Jl.Brigjen Katamso, depan Istana Maimun, Medan, Senin (20/3/2023). Siang.
Para pengunjuk rasa tersebut datang ke Kantor BPN dengan menggunakan mobil parawisata,Sesampainya dilokasi yang percis didepan Istana maimun tersebut, kordinator aksi melakukan orasi yang mendesak agar BPN menghapus hak pengelolaan Pemko Medan serta melakukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan yang mereka tempati saat ini di wilayah Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Ketua FPB Ferry Iskandar mengatakan Pemko Medan dalam pelaksanaan kewenangan hak pengelolaan telah cacat kewenangan.Menurutnya 40 hektar sertifikat hak pengelolaan yang dipegang Pemko Medan itu cacat kewenangan. Maka dari itu kami adakan aksi unjuk rasa di Kantor ini.
"Pengelolaan 40 Ha Sertifikat Hak Pengelolaan yang dipegang Pemko Medan, cacat Kewenangan" Kata Fery Iskandar.
Menurut Ferry, pihaknya masih percaya bahwa BPN masih memberikan perlindungan hukum, karena memiliki dasar hukum yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan, katanya.
Untuk diketahui persoalan ini bermula dari ribuan warga Medan Petisah tidak diberikan perpanjangan HGB.Sekitar 2.000 ribu warga yang terancam tergusur, hal ini diakibatkan hak pengelolaannya dipegang oleh Pemko Medan. Sehingga Pemko juga lah yang memegang HGB nya.
"Pemberian hak sewa oleh Pemko Medan itu sudah menyalahi aturan perundang-undangan. Kemudian melanggar aturan pemerintah nomor 18 tahun 2021. Melanggar aturan Menteri Agraria Nomor 18 tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan Tidak ada kewenangan dari Pemko Medan untuk memberikan hak sewa di atas HPN," tegasnya.
Karena yang sebenarnya yang berhak memberikan perpanjangan tanah itu ialah BPN. Makanya kami kesini untuk meminta permohonan tersebut," jelasnya.
Persoalan ini sampai sat ini masih membingungkan, menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis, Senin (21/3/2023) di laman Media sosial Pemko Medan mengatakan, Tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1, 2, dan 3 Petisah Tengah secara sah adalah aset milik Pemerintah Kota Medan dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A berdasarkan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan Tahun 1974 sebagai perpanjangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tidak ada cacat kewenangan ataupun cacat yuridis dari penerbitan Sertifikat HPL Petisah Tengah.
“Warga pemegang HGB harus memahami betul bahwa Hak Guna Bangunan yang mereka peroleh berada di atas Tanah HPL milik Pemerintah Kota Medan, bukan di atas tanah miliknya sendiri atau bukan di atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Dengan demikian menuntut atau memaksa Pemko Medan agar mengeluarkan rekomendasi HGB sangat keliru dan tidak berdasarkan azas hukum yang berkeadilan,” tegas.
(Ronald Sihombing)