Banjarmasi, - Ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, Habib muhdar dijerat dengan Pasal berlapis, pasal 45 ayat 3 Undang-undangan RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 14 atau Pasal 15 KUHP atau Pasal 311 atau Pasal 310 KUHP jo Pasal 287 KUHP.
Sebelumnya, Habib Muhdar dilaporkan oleh salah satu perusahaan pertambangan ke Ditreskrimsus Polisi daerah Kalimantan Selatan pada tanggal 27 Oktober 2022 lalu.
Kini Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap . Berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Bersamaan dengan itu, Habib muhdar, pada hari Rabu 08 Maret 2023 menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit bhayangkara Banjarmasin dengan di kawal petugas dari Kpolisian.Post News Tv. id melaporkan
Penulis: Gatot Noorsaputra
Editor: Admin