• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Hakim PN Kota Tanjungbalai Bacakan Vonis Sidang Putusan Kekerasan Siswi Di SMK Tanjungbalai

    Thursday, March 2, 2023, 13:11 WIB Last Updated 2023-03-02T06:11:04Z


    Tanjung Balai, 
    - Hakim pengadilan negeri Kota Tanjungbalai bacakan vonis sidang putusan terkait perbuatan bullying yang menyebabkan kekerasan terhadap AA siswi salah satu SMK di tanjungbalai tepat nya pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 yang lalu, dilakukan oleh teman satu kelas nya DP. 


    Sidang pembacaan vonis dipimpin ketua pengadilan negeri tanjungbalai Yanti Suryani,. SH. MH. Hakim anggota Joshua Sumantri,. SH. MH. dan Wahyu Putra,. SH. 


    Sidang sebelumnya, Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, hakim mendengarkan keterangan dari saksi-saksi kemudian divonis 4 bulan kurungan penjara atas perbuatan bullying serta kekerasan yang menyebabkan AA (korban) mengalami luka bengkak pada mata nya. 


    Kemudian penasehat hukum dari terdakwa DP mengajukan nota permohonan pembelaan terhadap klien nya agar majelis hakim mempertimbangkan hukuman terhadap DP, mengingat pelaku masih berstatus sekolah dan memiliki prestasi yang baik di sekolah nya. 


    Sidang lanjutan tepatnya pada hari Rabu, (1/3/2023) di ruangan sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, ketua hakim membacakan vonis terhadap DP yang mana hukuman tersebut 1 tahun masa percobaan. 


    Yang mana dimaksud, bahwa apabila DP melakukan perbuatan melanggar hukum baik sekecil apapun, maka DP akan menjalani hukumannya 4 bulan kurungan penjara, sehingga dalam kurun waktu 1 tahun, DP harus berkelakuan baik selama satu tahun ke depan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir selama 7 hari untuk banding.


    Penasehat Hukum DP yaitu Guntur Surya Darma,.SH. yang di dampingi rekannya Joko Iskandar Matondang,. SH. dan Rizki Kurniawan,. SH. ketika dikonfirmasi usai sidang mengatakan bahwa pihak nya mengucapkan terima kasih terhadap majelis hakim yang sudah menerima permohonan terhadap klien mereka sehingga hanya hukuman percobaan. 


    "Kami selaku PH dari DP, sangat berterima kasih terhadap apa yang telah diputuskan ketua majelis hakim kepada klien kami, sehingga klien kami bisa melanjutkan pendidikan nya," ucap PH DP. 


    DP yang di dampingi PH nya juga menerima apa yang sudah diputuskan majelis hakim terhadap diri nya, sehingga kedepannya akan menjadi lebih baik lagi kedepannya. 


    "Saya pribadi mengucapkan terimakasih atas doa dan dukungan dari keluarga, orang tua serta PH saya yang telah mendampingi saya dari awal hingga akhir persidangan, semoga dengan kejadian ini, saya menjadi manusia yang lebih baik lagi," kata DP. 


    Sedangkan orang tua dari AA saat keluar dari ruang persidang setelah mendengar putusan tersebut, Postnewstv.id menemuinya di luar PN mengatakan, bahwa pihaknya tidak menerima putusan tersebut sehingga akan melanjutkan banding terhadap putusan pengadilan tersebut. 


    "Kami dari keluarga tidak menerima dan akan melakukan banding ke tingkat provinsi, karena anak kami sudah menjadi korban kekerasan terhadap pelaku apalagi sudah melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (parang)," pungkas ayah AA. 



    Penulis : ZES/83

    Editor   : Admin

    Komentar

    Tampilkan